Senin, 09 Januari 2012

dangerous if women walking alone at the night.


I would like to tell how dangerous if women walking alone at the night.
                If women walking alone at the at the night. There’s so many dangerous will hoppen her. First dangerous is she will meet bad guy, because we don’t know how a face bad guy or good guy at the night? Because they re some, we just see people from the overside, we don’t know what happen in the inside? Second dangerous is sexual dangerous. Like example do you know update news in tv? Theres  a girl lost her virgin in mikrolet 26, it happened in afternoon how about the night? That’s very dangerous. Who will responbility if it happened? A goverment? A driver? We don’t know how her feel? She lost her virgin, she last her confidance, she last her respectability. That’s so criminal. She very scared to see herlife in the future. Third dangerous is robbery. She will lost her money, her diamond and the worst dangerous is she will lost her life, I mean homicide. Fourth dangerous is she will create bad image for people around her. Like example if you if you walking alone in the night. What people say? Or people makes question? Where is your husband? Wheres your son? Why are they let you alone in the night? People will always have negative thinking about you do you understand I mean? In my life I never let my mom and my sister walking alone in the night, I always try to pick them up if they don’t ask me., but I wanna do, because my father was death. So they are my responbility now, I must them, if something wrong happend with them, I never my self.

mama rinso


Hallo mom,, I would like to explain my product, this new my product and very special..
                Stiil confused to looking for washing powder which clean and bright your clothes? Do you want your clothes white, cleand and not dirty? Don’t wory about that, because I have a new washing powder which clean and bright your clothes. Just little a bit powder you can wash more clothes and the price is more is more cheap than that others. Do you curious? What’s detergent is? The product is “mama rinso”. Mama rinso can clean and bright your clothesso fast, more save and more cheap.
                If you use my detergent, I guarantee you, it wont product too much foam but it can clean dirty clothes. And there’s granules can kill bad stain, so forget about else just choose mama rinso. Except that, mama rinso not only make your clothes clean but also make your clothes fragrent/fresh if you use you never disappointed and available with many prices such as 1000, 5000,12000, and don’t thinking about another detergent just choose mama rinso.
Mama rinso is your family choose…

Hallo mom,, I would like to explain my product, this new my product and very special..
                Stiil confused to looking for washing powder which clean and bright your clothes? Do you want your clothes white, cleand and not dirty? Don’t wory about that, because I have a new washing powder which clean and bright your clothes. Just little a bit powder you can wash more clothes and the price is more is more cheap than that others. Do you curious? What’s detergent is? The product is “mama rinso”. Mama rinso can clean and bright your clothesso fast, more save and more cheap.
                If you use my detergent, I guarantee you, it wont product too much foam but it can clean dirty clothes. And there’s granules can kill bad stain, so forget about else just choose mama rinso. Except that, mama rinso not only make your clothes clean but also make your clothes fragrent/fresh if you use you never disappointed and available with many prices such as 1000, 5000,12000, and don’t thinking about another detergent just choose mama rinso.

Kamis, 01 Desember 2011

surat berharga


SURAT BERHARGA
Surat berharga ataucommercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang mode atau trend, surat berharga sudah menjadi  komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIRdan No.49/52/UPG yang masing - masing tentang Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat - surat berharga itu terpakai untuksurat - surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat - surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu -waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (WirjonoProdjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritaskredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daripenerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang(Dunil Z: 2004).
Surat Berharga /waarde papier /negotiable instrument adalah sebuah dokumenyang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupapembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnyaberisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surattersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihakketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel, Saham,Obligasi , dll.
Uang pada zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uangditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barangatau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uangsebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.
Pada zaman dahulu kala uang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentukkoin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainyadalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapatberupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uangseperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya. Uang memiliki 2 fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
1.      Sebagai Satuan Hitung
 Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasadalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika hargacombro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duitRp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan iaakan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2.      Sebagai Alat Transaksi
 Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barangatau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin olehpemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akanmenyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkanpenjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuaidengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Jenis-Jenis dan Bentuk-bentuk Surat Berharga
 Surat berharga dalam KUHD Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7mengatur jenis surat berharga seperti :
1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintahtanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Nama si pembayar/tertarik;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut :
Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarikberdomisili.
Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut
disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu. Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2. Surat Sanggup
Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa disebutnya "surat promes". Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi
menyanggupi untuk membayar;
Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggub;
Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan
pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggub.
Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai akseptan pada wesel yaitu
mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan suratmseperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
Baik clausula: sanggub", maupun nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
Penunjkan hari gugur.
Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
3. Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
Nama orang (bankir) yang harus membayar;
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong. Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hokum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

Contoh kasus

BISNIS INDONESIA JAKARTA

Bank Indonesia mewajibkan bank melaporkan perincian penempatan dana terhadap instrumen surat berharga guna memudahkan bank sentral mengawasi tingkat likuiditas perbankan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.l3/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum yang efektif berlaku per 7 Februari 2011. Bank sentral memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak melaporkan investasi itu melalui denda sebesar Rp25O.OOO sampai dengan RpS juta untuk setiap data transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari. Surat berharga Adapun, PT Bank Victoria Syariah merupakan salah satu bank yang banyak menempatkan dana ke dalam surat berharga.


Selasa, 29 November 2011

hak kekayaan intelektual

PENGERTIAN


Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.


PRINSIP-PRINSIP HKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

DASAR HUKUM HKI

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
CONTOH KASUS

Sengketa paten iringi persaingan bisnis telepon pintar

OLEH SUWANTIN OEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Persaingan di antara sesama produsen telepon pintar (smart phone) makin memanas, tidak saja di tingkat pengecer, tapi juga sampai di ruang sidang pengadilan.
Para produsen perangkat keras dan lunak [handset dan software) telepon pintar menggunakan paten untuk melindungi bisnis mereka dan menghambat para pesaing untuk berkompetisi di pasar.
Banyak kasus yang melihat produsen ternama di bisnis telepon pintar berseteru dalam ruang sidang pengadilan di Amerika Serikat.
Mereka memperkarakan soal pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.
Beberapa perusahaan saling mengklaim bahwa pihak lawan (kompetitor) telah melakukan pelanggaran atas hak paten, sehingga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang amat besar.
Tlintutan hak kekayaan intelektual (HaKI) juga dinilai dapat membantu mengalihkan pihak lawan atau menjadikan pasar kurang menarik bagi pendatang baru.
“Di tengah persaingan ketat saat ini, perusahaan lebih memilih mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan daripada mendekati lawan untuk membuat perjanjian lisensi, “ujar Ronald Cahill, manajer departemen hak kekayaan intelektual di Nutter McCIennen Fish di Boston sebagaimana dilaporkan AP.
Produsen kini saling melemparkan gugatan melalui pengadilan, sebagian ditujukan untuk membuat perusahaan lawan merasakan penderitaan yang sama akibat pelanggaran hak kekayaanintelektual.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita AP, banyak perjanjian di antara sesama mereka akhirnya diputus. Sebagian besar kasus seperti itu berakhir dengan membayar sejumlah denda.
Nokia menuntut Apple Inc, sementara Apple menuntut HTC, Microsoft menuntut Motorola, dan seterusnya. Begitulah gambaran perseteruan di antara produsen smart phone saat ini.
Sekadar beberapa contoh menarik kasus pelanggaran paten yang sampai masuk ke ruang pengadilan adalah apa yang diperlihatkan oleh Nokia Corp, belum lama ini.
Nokia Corp, belum lama ini,mengatakan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple di 3 negara yaitu Inggris, Jerman dan Belanda.
Tindakan itu dilakukannya setelah pada 2009 Nokia juga mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan AS.
Sementara itu pihak Apple juga membalas dengan mengajukan gugatan terhadap Nokia pada akhir 2009.
Fitur yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak antara lain gerakan tangan untuk menyentuh layar dan toko aplikasi yang terintegrasi untuk mengunduh program terbaru.
Selain itu juga ada kasus gugatan yang dilayangkan oleh Microsoft Corp terhadap Motorola pada Oktober tahun ini.
Microsoft Corp menuntut Motorola karena teleponnya menggunakan software Android.
Pihak Microsoft mengatakan produk Motorola menggunakan teknologi Microsoft yang berkaitan dengan sinkronisasi e-mail, kalender dan kontak.
Motorola kemudian membalastuntutan terhadap Microsoft pada November. Motorola juga menuntut Microsoft berkaitan dengan software komputer dan server dan sistem permainan video Xbox.
Perusahaan Apple juga berseteru dengan HTC, yang berbasis di Taiwan. Mereka saling menuntut soal software.
Apple mengklaim memiliki paten untuk cara layar mendeteksi sentuhan lebih dari satu jari, sehingga pengguna dapat memperbesar atau memperkecil gambar dengan melebarkan atau menyempitkan dua jari.
Sementara itu pihak HTC mengatakan Apple juga telah melanggar paten teknologi yang memperpanjang daya tahan baterai.
Lakukan Inovasi
Sementara para pengacara sibuk dengan urusan dokumen untuk sidang di pengadilan, perusahaan pembuat smart phone dan software pun terus mengembangkan perangkat baru.
Mereka terus melakukan inovasi terhadap telepon pintar dengan caramenambah berbagai macam fitur dan memperbarui software, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Contohnya, Research in Motion Ltd menambahkan app store pada produk Blackberry seperti yang dimiliki Apple dan menawarkan model layar sentuh yang lebih kompetitif.
Menurut para ahli hak kekayaan intelektual, dalam pasar yang sangat kompetitif seperti ini, perjanjian paten, dan bahkan tuntutan akan menjadi rumit.
Akan tetapi, hal itu itu tidak menjadikan perusahaan khawatir akan waktu dan uang yang terbuang untuk menyelesaikan masalah mereka.
“Idealnya, sebagian besar perusahaan akan senang hanya dengan bersaing mengenai produk telepon mereka dan tidak bersaing dengan saling menuntut,” ujar Ronald
Cahill sebagaimana dilaporkan AP.
Beberapa tahun yang lalu, smart phone dikhususkan untuk pekerja kantoran yang harus mengecek e-mail setelah jam kerja selesai. Untuk kebanyakan orang, browser dan program lain terlalu rumit dan koneksi data terlalu lambat.
Apple Inc mengubah semuanya dengan memperkenalkan iPhone pada 2007. Layar sentuh yang sensitif dan ikon yang besar menjadikan perangkat ini mudah”digunakan. Program-programnya dirancang dari awal untuk bekerja di layar yang kecil. Selain itu, desain yang halus langsung membuatnya populer di kalangan konsumen.
Bahkan saat para pesaing mulai mengeluarkan desain yang mirip, iPhone masih memimpin pasar.
Namun, kejayaan itu mulai pudar. Ketika perangkat lain, termasuk yang menggunakan sistem Android dari Google dapat menyaingi iPhone, para pembuat smart phone makin sulit mencari pembeli apalagi menaikkan harga perangkat mereka untuk para konsumen.
Penyelesaian kasus paten butuh waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan, kadang malah bisa lebih lama daripada masa pakai telepon pintar itu sendiri. (T04) (suwantinoemar® bisnis.co.id)