I would like to
tell how dangerous if women walking alone at the night.
If women walking alone at the at
the night. There’s so many dangerous will hoppen her. First dangerous is she
will meet bad guy, because we don’t know how a face bad guy or good guy at the
night? Because they re some, we just see people from the overside, we don’t know
what happen in the inside? Second dangerous is sexual dangerous. Like example
do you know update news in tv? Theres a
girl lost her virgin in mikrolet 26, it happened in afternoon how about the
night? That’s very dangerous. Who will responbility if it happened? A goverment?
A driver? We don’t know how her feel? She lost her virgin, she last her
confidance, she last her respectability. That’s so criminal. She very scared to
see herlife in the future. Third dangerous is robbery. She will lost her money,
her diamond and the worst dangerous is she will lost her life, I mean homicide.
Fourth dangerous is she will create bad image for people around her. Like example
if you if you walking alone in the night. What people say? Or people makes
question? Where is your husband? Wheres your son? Why are they let you alone in
the night? People will always have negative thinking about you do you
understand I mean? In my life I never let my mom and my sister walking alone in
the night, I always try to pick them up if they don’t ask me., but I wanna do, because
my father was death. So they are my responbility now, I must them, if something
wrong happend with them, I never my self.
Hallo mom,, I would
like to explain my product, this new my product and very special..
Stiil confused to looking for
washing powder which clean and bright your clothes? Do you want your clothes
white, cleand and not dirty? Don’t wory about that, because I have a new
washing powder which clean and bright your clothes. Just little a bit powder
you can wash more clothes and the price is more is more cheap than that others.
Do you curious? What’s detergent is? The product is “mama rinso”. Mama rinso
can clean and bright your clothesso fast, more save and more cheap.
If you use my detergent, I guarantee
you, it wont product too much foam but it can clean dirty clothes. And there’s
granules can kill bad stain, so forget about else just choose mama rinso. Except
that, mama rinso not only make your clothes clean but also make your clothes
fragrent/fresh if you use you never disappointed and available with many prices
such as 1000, 5000,12000, and don’t thinking about another detergent just
choose mama rinso.
Mama
rinso is your family choose…
Hallo mom,, I would
like to explain my product, this new my product and very special..
Stiil confused to looking for
washing powder which clean and bright your clothes? Do you want your clothes
white, cleand and not dirty? Don’t wory about that, because I have a new
washing powder which clean and bright your clothes. Just little a bit powder
you can wash more clothes and the price is more is more cheap than that others.
Do you curious? What’s detergent is? The product is “mama rinso”. Mama rinso
can clean and bright your clothesso fast, more save and more cheap.
If you use my detergent, I guarantee
you, it wont product too much foam but it can clean dirty clothes. And there’s
granules can kill bad stain, so forget about else just choose mama rinso. Except
that, mama rinso not only make your clothes clean but also make your clothes
fragrent/fresh if you use you never disappointed and available with many prices
such as 1000, 5000,12000, and don’t thinking about another detergent just
choose mama rinso.
Surat berharga ataucommercial
paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi
perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti
uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan
khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena
menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu
presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang mode atau trend, surat berharga
sudah menjadi komoditi dalam kegiatan
bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih
bervariasi. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah
adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan
kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga
komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial.
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia
No.28/52/DIRdan No.49/52/UPG yang masing - masing tentang Persyaratan
perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga di
Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit
(Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek
Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Menurut Wirjono Prodjodikoro,
istilah surat - surat berharga itu terpakai untuksurat - surat yang bersifat
seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini
berarti bahwa surat - surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu -waktu dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (WirjonoProdjodikoro,
1992 : 34).
Surat berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritaskredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daripenerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang(Dunil Z:
2004).
Surat Berharga /waarde papier /negotiable instrument adalah sebuah dokumenyang diterbitkan oleh
penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupapembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnyaberisikan suatu perintah
untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surattersebut, baik pihak yang
diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihakketiga kepada siapa
surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel, Saham,Obligasi , dll.
Uang pada
zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uangditemukan manusia menggunakan
sistem barter atau sistem pertukaran antara barangatau jasa dengan barang atau
jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka
dipergunakanlah uangsebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan
suka rela.
Pada zaman dahulu kala uang tidak
seperti pada saat sekarang yang berbentukkoin dan kertas. Dulu orang sempat
menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainyadalam
melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapatberupa
uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uangseperti
cek, giro, surat berharga, dan sebagainya. Uang memiliki 2 fungsi utama dalam
suatu perekonomian yaitu :
1.Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun
jasadalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp.
100maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika hargacombro
adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duitRp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan
uang sebesar Rp. 500 dan iaakan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk
dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2.Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi
sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barangatau jasa dengan
catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin olehpemerintah serta
dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akanmenyerahkan sejumlah
uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkanpenjual akan menerima
sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuaidengan kesepakatan yang
telah dibuat sebelumnya.
Jenis-Jenis dan Bentuk-bentuk Surat Berharga
Surat berharga dalam KUHD Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7mengatur
jenis surat berharga seperti :
1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya,
diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit
memberi perintahtanpa syarat kepada tersangkut untuk
pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada
orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat
formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel
harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Kata "wesel", disebut dalam teksnya
sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu;
Nama si pembayar/tertarik;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang
ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
Kedelapan
syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya
salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai
dalam hal-hal berikut :
Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya
maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran
tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran
dari tempat dimana tertarikberdomisili.
Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu
ditarik, maka tempat yang disebut
disamping
nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu. Bagi surat wesel yang
penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel
yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani
surat wesel itu.
2. Surat Sanggup
Surat
sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep”
atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada
orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya
pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada
pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan
HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan
"surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa
disebutnya "surat promes". Surat sanggub mirip dengan surat wesel,
tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub,
perbedaannya dengan surat wesel adalah :
Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah
untuk membayar, tetapi
menyanggupi
untuk membayar;
Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres,
tetapi debitur surat sanggub;
Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel,
tetapi melakukan
pembayaran
sendiri sebagai debitur surat sanggub.
Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai
akseptan pada wesel yaitu
mengikatkan
diri untuk membayar.
Sebagaimana
dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang
harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan suratmseperti yang
diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
Baik clausula: sanggub", maupun
nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan
didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu
disebutkan .
Janji yang tidak bersyarat untuk
membayar suatu jumlah tertentu.
Penunjkan hari gugur.
Penunjukan tempat, dimana pembayaran
harus terjadi.
Nama orang, kepada siapa atau kepada
penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
Penyebutan hari penanggalan, beserta
tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat itu.
3. Cek
Cek
adalah
surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya
memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu
cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka
kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan
dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah
tertentu;
Nama orang (bankir) yang harus membayar;
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Berdasarkan
pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai
fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri
oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir,
yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran
tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan
cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong.
Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah
mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hokum cek
bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya
disediakan dana yang cukup.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes
atas tunjuk
Kwitansi atas
unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya
terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan
didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi
atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.
Contoh
kasus
BISNIS
INDONESIA JAKARTA
Bank Indonesia
mewajibkan bank melaporkan perincian penempatan dana terhadap instrumen surat
berharga guna memudahkan bank sentral mengawasi tingkat likuiditas perbankan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.l3/8/PBI/2011
tentang Laporan Harian Bank Umum yang efektif berlaku per 7 Februari 2011. Bank
sentral memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak melaporkan investasi itu
melalui denda sebesar Rp25O.OOO sampai dengan RpS juta untuk setiap data
transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari. Surat berharga Adapun, PT Bank
Victoria Syariah merupakan salah satu bank yang banyak menempatkan dana ke
dalam surat berharga.
Hak Atas Kekayaan Intelektualmerupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Hak
cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan
hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan
hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak
cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu
seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya
pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan
sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak
cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi
melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak
diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy
dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa
segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran
hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah
didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila
telah terdaftar.
PRINSIP-PRINSIP HKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property
right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HKI
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
CONTOH KASUS
Sengketa paten
iringi persaingan bisnis telepon pintar
OLEH SUWANTIN OEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Persaingan di antara sesama produsen telepon
pintar (smart phone) makin memanas, tidak saja di tingkat pengecer, tapi juga
sampai di ruang sidang pengadilan.
Para produsen
perangkat keras dan lunak [handset dan software) telepon pintar menggunakan
paten untuk melindungi bisnis mereka dan menghambat para pesaing untuk
berkompetisi di pasar.
Banyak kasus yang melihat produsen ternama di
bisnis telepon pintar berseteru dalam ruang sidang pengadilan di Amerika
Serikat.
Mereka memperkarakan soal pelanggaran hak
kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.
Beberapa perusahaan saling mengklaim bahwa pihak
lawan (kompetitor) telah melakukan pelanggaran atas hak paten, sehingga
berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang amat besar.
Tlintutan hak kekayaan intelektual (HaKI) juga
dinilai dapat membantu mengalihkan pihak lawan atau menjadikan pasar kurang
menarik bagi pendatang baru.
“Di tengah persaingan ketat saat ini, perusahaan
lebih memilih mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan daripada mendekati
lawan untuk membuat perjanjian lisensi, “ujar Ronald Cahill, manajer departemen
hak kekayaan intelektual di Nutter McCIennen Fish di Boston sebagaimana
dilaporkan AP.
Produsen kini saling melemparkan gugatan melalui
pengadilan, sebagian ditujukan untuk membuat perusahaan lawan merasakan
penderitaan yang sama akibat pelanggaran hak kekayaanintelektual.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita
AP, banyak perjanjian di antara sesama mereka akhirnya diputus. Sebagian besar
kasus seperti itu berakhir dengan membayar sejumlah denda.
Nokia menuntut Apple Inc, sementara Apple
menuntut HTC, Microsoft menuntut Motorola, dan seterusnya. Begitulah gambaran
perseteruan di antara produsen smart phone saat ini.
Sekadar beberapa contoh menarik kasus pelanggaran
paten yang sampai masuk ke ruang pengadilan adalah apa yang diperlihatkan oleh
Nokia Corp, belum lama ini.
Nokia Corp, belum lama ini,mengatakan telah
mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple di 3 negara yaitu Inggris, Jerman dan
Belanda.
Tindakan itu dilakukannya setelah pada 2009 Nokia
juga mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan AS.
Sementara itu pihak Apple juga membalas dengan
mengajukan gugatan terhadap Nokia pada akhir 2009.
Fitur yang menjadi perselisihan antara kedua
belah pihak antara lain gerakan tangan untuk menyentuh layar dan toko aplikasi
yang terintegrasi untuk mengunduh program terbaru.
Selain itu juga ada kasus gugatan yang
dilayangkan oleh Microsoft Corp terhadap Motorola pada Oktober tahun ini.
Microsoft Corp menuntut Motorola karena
teleponnya menggunakan software Android.
Pihak Microsoft mengatakan produk Motorola
menggunakan teknologi Microsoft yang berkaitan dengan sinkronisasi e-mail,
kalender dan kontak.
Motorola kemudian membalastuntutan terhadap
Microsoft pada November. Motorola juga menuntut Microsoft berkaitan dengan
software komputer dan server dan sistem permainan video Xbox.
Perusahaan Apple juga berseteru dengan HTC, yang
berbasis di Taiwan.
Mereka saling menuntut soal software.
Apple mengklaim memiliki paten untuk cara layar
mendeteksi sentuhan lebih dari satu jari, sehingga pengguna dapat memperbesar
atau memperkecil gambar dengan melebarkan atau menyempitkan dua jari.
Sementara itu pihak HTC mengatakan Apple juga
telah melanggar paten teknologi yang memperpanjang daya tahan baterai.
Lakukan Inovasi
Sementara para pengacara sibuk dengan urusan
dokumen untuk sidang di pengadilan, perusahaan pembuat smart phone dan software
pun terus mengembangkan perangkat baru.
Mereka terus melakukan inovasi terhadap telepon
pintar dengan caramenambah berbagai macam fitur dan memperbarui software,
sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Contohnya, Research in Motion Ltd menambahkan app
store pada produk Blackberry seperti yang dimiliki Apple dan menawarkan model
layar sentuh yang lebih kompetitif.
Menurut para ahli hak kekayaan intelektual, dalam
pasar yang sangat kompetitif seperti ini, perjanjian paten, dan bahkan tuntutan
akan menjadi rumit.
Akan tetapi, hal itu itu tidak menjadikan
perusahaan khawatir akan waktu dan uang yang terbuang untuk menyelesaikan
masalah mereka.
“Idealnya, sebagian besar perusahaan akan senang
hanya dengan bersaing mengenai produk telepon mereka dan tidak bersaing dengan
saling menuntut,” ujar Ronald
Cahill sebagaimana dilaporkan AP.
Beberapa tahun yang lalu, smart phone dikhususkan
untuk pekerja kantoran yang harus mengecek e-mail setelah jam kerja selesai.
Untuk kebanyakan orang, browser dan program lain terlalu rumit dan koneksi data
terlalu lambat.
Apple Inc mengubah semuanya dengan memperkenalkan
iPhone pada 2007. Layar sentuh yang sensitif dan ikon yang besar menjadikan
perangkat ini mudah”digunakan. Program-programnya dirancang dari awal untuk
bekerja di layar yang kecil. Selain itu, desain yang halus langsung membuatnya
populer di kalangan konsumen.
Bahkan saat para pesaing mulai mengeluarkan
desain yang mirip, iPhone masih memimpin pasar.
Namun, kejayaan itu mulai pudar. Ketika perangkat
lain, termasuk yang menggunakan sistem Android dari Google dapat menyaingi
iPhone, para pembuat smart phone makin sulit mencari pembeli apalagi menaikkan
harga perangkat mereka untuk para konsumen.
Penyelesaian kasus paten butuh waktu
berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan, kadang malah bisa
lebih lama daripada masa pakai telepon pintar itu sendiri. (T04)
(suwantinoemar® bisnis.co.id)