Selasa, 17 April 2012

Peranan ekonomi kerakyatan dan landasan perekonomian indonesia

Nama        : Dendi Setiawan
Kelas     : 33DD04
NPM         : 32209158

Abstrak
Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, dinikmati dan diawasi oleh rakyat. Bidang kegiatan ekonomi kerakyatan meliputi sektor informal, UMKM (Usaha Kecil Menengah). Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi dalam waktu yang terbilang cepat seiring bertambahnya pula jumlah kemiskinan, menggambarkan kondisi ketimpangan hasil pembangunan ekonomi. Peranan ekonomi kerakyatan selain sebagai penampung tenaga kerja juga sebagai sumber pendaptan masyarakat golongan menengah bawah. Berbagai kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok mampu dihasilkan oleh sektor pertanian sebagai unit-unit usaha kecil dalam perekonomian Indonesia menggambarkan kegiatan ekonomi rakyat yang selama ini masih belum mampu berkembang secara optimal. Pengembangan usaha kecil yang dipelopori oleh pemerintah dilakukan melalui penciptaan iklim yang sesuai. Pembinaan diarahkan dalam penanganan bidang produksi, pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi. Dalam teori ekonomi pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran sebuah negara diukur melalui sejumlah indikator. Dua di antaranya adalah produk domestik bruto (PDB) per kapita dan indeks pembangunan manusia (IPM). Berdasarkan data tentang kedua indikator tersebut, Indonesia hingga tahun 2010 masih berada jauh di bawah Negara maju di kawasan Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Bahkan di Asia Tenggara, dilihat dari IPMnya, Indonesia masih berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina. Indonesia hanya berada lima tingkat di atas Vietnam dan 12 tingkat di atas Timor Leste. Hal tersebut, ditambah dengan masih lebarnya kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin,” mengindikasikan bahwa negara dan bangsa kita masih harus bekerja keras dan—mungkin lebih tepat— bekerja cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kaitan antara tingkat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran dengan tatanan ekonomi nasional, khususnya kedudukan ekonomi kerakyatan yang “diwakili” oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah akan menjadi fokus bahasan



Bab1
Pendahuluan
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”

Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta—wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher—yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan Amartya Sen—pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Bahasan tentang peran kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil danmenengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Namun, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10 persen—tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakinmelebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional (Suryohadadiprojo, 2011), bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
•    Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
•    Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
•    Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
•         Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
1.      demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau  konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan  besar jumlahnya.
2.      kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan.
3.      pilar ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak.
4.      benteng ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan  nonkapitalis (golongan ekonomi lemah).
5.      kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi.
Bab 2
Pembahasan
Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
•    berdaulat di bidang politik
•    mandiri di bidang ekonomi
•    berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
•    penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
•    pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
•    pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
•    Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
•    Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
•    Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
•    Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
1.    Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2.    Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3.    Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4.    Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5.    Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi
Ciri-ciri Ekonomi Kerakyatan
 Menurut Emil Salim ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1.    Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha Negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
2.      Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti hal nya dalam sistem ekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
3.  Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
4.  Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai (1) pemilik; (2) pengatur; (3)perencana;(4)pelaksana; (5)pengawas.

C.    Tujuan Sistem Ekonomi Kerakyatan
1.      Pembebasan Kemiskinan
Pada umumnya, kemiskinan muncul bersamaan dengan kebodohan. Ada orang yang miskin karena bodoh dan adapula orang yang bodoh karena miskin. Maka kedua kondisi tersebut wajib diperangi dengan pencerdasan bangsa sebagai prioritas.
2.      Pembebasan Keterbelakangan
Manusia tidak akan bodoh lagi jika dikenalkan dengan program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan serta kesehatan
3.      Kemerdekaan
Hal ini dapat dilaksanakan untuk melepaskan diri dari ketergantunganterhadap bangsa dan negara lain.
4.      Penghapusan mentalitas putus asa
Pesimisme dan kekhawatiran masyarakat akan perekonomian nasionalharus dicegah dengan jalan prakarsa pemerintah dalam pembangunannasional terutama lewat penetapan kesempatan lapangan kerjasebagaimana telah tertuang dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 2.
5.   Pembebasan dari peluang aniaya dalam rangka kewajiban memikulbeban pembangunan relatif terhadap manfaat yang bisa dipetik
6.     Pencegahan dan penanggulangan dampak pembangunan yang terhitungbernilai salah atau buruk di segenap bagian alam

Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan dapat menjadi alternative
Hingga saat ini definisi atau batasan usaha kecil dan menengah belum ada pembahasan yang tuntas, sebab  tinjauan dari segi kriteria, baik yang menyangkut modal dan jumlah tenaga kerja berbeda-beda. Namun ada beberapa pendekatan untuk membuat batasan usaha kecil, dimana pada garis besarnya pendekatan itu dapat dilakukan secara kuantitatif dan manajemen.
Dari sudut kuantitatif biasanya jumlah tenaga kerja berkisar pada 5 – 20 orang, sedangkan dari segi modal, maka modal bersih atau harta perusahaan bisa mencapai 600 juta dan dari sisi omset atau penerimaan penjualan biasanya sampai RP 50 juta perbulan. Sementara tingkat teknologi  yang digunakan oleh usaha kecil, menengah dan koperasi pada umumnya adalah teknologi rendah sampai sedang
.
Dari sudut manajemen berarti bahwa pengelolaan usaha kecil belum menunjukkan adanya spesialisasi fungsi-fungsi manajemen secara terpisah (PPM;1997).
Dalam Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil pasal 1 ayat 1 (satu) dikatakan, bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini. Sedangkan ayat 2 (dua) memuat pengertian usaha menengah dan besar yakni kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Pasal 5 ayat 1  (a) dinyatakan bahwa kekayaan bersih yang dimiliki usaha kecil paling banyak adalah Rp 200 juta dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar.
Dari beberapa definisi yang telah diungkapkan di atas, pada hemat penulis yang dimaksud dengan usaha kecil adalah suatu kegiatan ekonomi skala kecil yang mempunyai tenaga kerja berkisar antara 5 sampai dengan 20 orang dengan omset tahunan sekitar Rp 600 juta sampai dengan Rp 1 milyar, dan modalnya rata-rata Rp 200 juta – Rp 600 juta dengan tingkat teknologi yang relatif sederhana dan belum memfungsikan pilar-pilar manajemen secara terspesialisasi.
Sedangkan usaha menengah menurut BPS  (1997) dalam Ringkasan Eksekutif Industri besar dan sedang adalah kegiatan ekonomi yang jumlah tenaga kerjanya berkisar antara 20 sampai dengan 99 orang. Dan tentu saja menurut hemat penulis omset dan modalnya lebih besar  dari usaha kecil, tingkat teknologinya lebih baik dan mengarah pada terspesialisasinya fungsi-fungsi manajemen (marketing, produksi, SDM dan finance).
Biasanya usaha kecil seringkali diidentikkan dengan idiom ekonomi kerakyatan, namun pengertian ekonomi kerakyatan masih rancu dan cenderung disamakan artinya dengan ekonomi rakyat. Padahal istilah ekonomi kerakyatan atau sering disebut sebagai demokrasi ekonomi bukan merupakan sebutan yang baru di Indonesia. Istilah ekonomi kerakyatan sendiri secara resmi tertulis dalam satu paragraf pasal 33 UUD 1945. Dimana dalam pasal 33 tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Dari pengertian di atas,  dapat diterjemahkan bahwa sebenarnya pelibatan semua elemen masyarakat dalam aktivitas usaha menjadi suatu keharusan, yakni produksi yang notabene selama ini banyak dikerjakan oleh beberapa kelompok saja. Dalam paragraf tersebut jelas-jelas dinyatakan  yaitu diharuskan kepemilikannya pada anggota-anggota masyarakat. Ini juga berarti bahwa pencerminan distribusi dan hasil-hasil proses  produksi dari aktivitas usaha tersebut bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang yang selama ini terjadi pada berbagai perusahaan baik swasta (besar dan konglomerat) maupun negri (BUMN).
Dalam penggalan akhir paragraf tersebut dinyatakan bahwa bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Berarti sistem yang hendak dibangun dalam konteks ekonomi kerakyatan adalah koperasi, sebab koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional.
Pengamat Ekonomi Umar Juoro (1999)  mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang mencakup konsep, kebijakan, dan strategi pengembangannya. Ini artinya bahwa ekonomi kerakyatan bukan sekadar hal yang bersifat parsial dan karikatif, namun lebih kepada tatanan atau konstruksi menyeluruh antara satu dengan lainnya yang disebut oleh Umar juoro sebagai sistem. Ini juga menandakan bahwa karena ekonomi kerakyatan merupakan sistem, sehingga di dalamnya terkandung terminologi, gagasan atau ide-ide, kebijakan dan strategi yang dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan semula.
Masyhuri mengutip Pakar Ekonomi Kerakyatan Mubyarto (1998:132) mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi (demokrasi) yang dioperasionalisasikan melalui pemihakan dan perlindungan penuh pada sektor ekonomi rakyat (kecil). Selanjutnya pada bagian lain, Mubyarto (1998:100) mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada sila ke-4 pancasila yakni ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.  
Definisi yang diungkapkan oleh Mubyarto tersebut, menurut hemat penulis mengandung tekanan yang lebih jelas, yakni kata pemihakan dan perlindungan pada sektor ekonomi rakyat. Ini mengindikasikan bahwa selama ini juga ada pemihakan dan perlindungan, sayangnya pemihakan tersebut ditujukan bagi kalangan ekonomi besar (konglomerat) dengan dukungan fasilitas dari birokrasi. Begitu pula perlindungan bagi mereka berupa berbagai proteksi dan tax holiday.
Dari definisi tersebut bila mengacu pada sila ke –4, maka demokrasi ekonomi yang hendak dibangun itu harus diimplementasikan dengan cara-cara santun, toleran, kebersamaan dan dalam kerangka perwakilan secara musyawarah dan mufakat. Kata perwakilan bisa diartikan bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR) yang merupakan penjelmaan dari rakyat seharusnya berperan serta dan aktif mengambil bagian untuk memikirkan hal ini. Namun pada realitanya bentuk perwakilan ini sering tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari pemaparan dan definisi tersebut, penulis mencatat ada beberapa kata kunci dalam pengertian ekonomi kerakyatan. Pertama pengertian ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Kedua, ekonomi kerakyatan adalah suatu jargon yang sebenarnya sudah lama dikenal di Indonesia dan merupakan satu kesatuan sistem yang di dalamnya terkandung strategi, kebijakan, regulasi dan implementasi. Ketiga, ekonomi kerakyatan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan segelintir orang ataupun kelompok. Keempat, ekonomi kerakyatan membutuhkan political will pemerintah berupa pemihakan dan perlindungan bagi jaminan terselenggaranya aktivitas secara berkesinambungan di seputarnya.
Seperti di singgung di atas, khususnya poin pertama bahwa ekonomi kerakyatan berbeda pengertiannya dengan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat menurut Mubyarto dalam Masyhuri (1996:150) ekonomi rakyat adalah cara-cara rakyat bekerja atau mencari nafkah untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Misalnya bagaimana  membuka peluang  bidang usaha bagi pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya untuk mendapatkan ruang gerak bagi kesinambungan usahanya.
Umar Juoro (1999) mendefiniskan ekonomi rakyat sebagai pelaku ekonomi  yaitu rakyat sendiri baik dalam bentuk koperasi, usaha menengah, usaha kecil maupun usaha gurem (usaha besar tidak termasuk ekonomi rakyat).

Baik Umar dan Mubyarto ‘bersepakat’ bahwa pelaku ekonomi untuk mencari nafkah yakni rakyat sendiri. Hanya  saja menurut pendapat Mubyarto bangun usaha yang sesuai cenderung pada koperasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, sedangkan Umar berpendapat bahwa bangun usahanya tidak saja koperasi namun usaha-usaha lain, kelas menengah dan kelas gurem juga termasuk di dalamnya. Secara ringkas Masyhuri (2000:151) menyatakan bahwa ekonomi rakyat adalah ekonomi usaha kecil dan Gurem (UKG).
Dari pengungkapan pengertian ekonomi rakyat tersebut, menurut hemat penulis pada prinsipnya pengertian ekonomi rakyat adalah aktivitas ekonomi yang pelaku-pelakunya adalah rakyat sendiri dan bentuk usahanya masih dalam kapasitas yang relatif kecil sampai menengah dengan bangun usaha baik koperasi atau usaha kecil dan menengah lainnya. Sarbini Sumawinata dalam bukunya Politik Ekonomi Kerakyatan (2004,22) mengatakan bahwa, ekonomi kerakyatan adalah pelaksanaan strategi pembangunan berdasarkan pembagian merata dan meluas dalam kesempatan berusaha. Dengan penyebaran secara luas, baik secara horizontal (meliputi seluruh wilayah) maupun vertikal (daerah perkotaan maupun khususnya pedesaan), investasi-investasi dalam segala usaha yang produktif dan efisien, terciptalah fondasi yang kuat bagi keadilan dan pemerataan.
Melalui investasi di bidang barang dan jasa, termasuk bidang pendidikan, spiritual dan kebudayaan, didukung penyebarluasan tenaga listrik dan infrastruktur (transportasi dan komunikasi), terpampanglah landasan bagi kegiatan yang dapat mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat pada usaha-usaha di semua segi kehidupan masyarakat. Berbeda dengan metode welfare state di Eropa Barat dan Amerika Serikat, dimana metode tersebut mengutamakan membagi kembali sebagian hasil produksi kepada mereka yang kurang beruntung. Ekonomi kerakyatan lebih menekankan kepada pembagian kesempatan, yang berarti membagi rata pengikut sertaan seluruh masyarakat pada kegiatan ekonomi, sosial dan politik.
Lebih lanjut Sarbini Sumawinata (2004;22-23) menjelaskan, terdapat perbedaan gagasan dasar antara kapitalisme dan kerakyatan. Gagasan dasar kapitalisme bersifat eksklusif, yakni mengeluarkan sebagian dari masyarakat yang dianggap tidak mampu ikut serta dalam pengejaran kemampuan dan pencapaian keuntungan yang maksimal. Sedangkan kerakyatan dasarnya adalah suatu ideologi yang bersifat inklusif, yakni mengikutsertakan secara aktif masyarakat di semua kegiatan. Inklusivitas kerakyatan ini belaku juga dalam bidang politik. Dengan demikian, ideologi kerakyatan mengikutsertakan seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan persoalan masyarakat sendiri.
Di negara-negara kapitalis, terjadi pemerataan di bidang politik atas dasar one man one vote. Akan tetapi, bidang ekonomi bersifat survival of the fittest. Di dalam masyarakat modern, hal ini terjadi dalam bentuk penganggur-penganggur. Orang-orang yang dianggap tidak mampu mengejar efisiensi dan produktivitas terpelanting ke pinggir sebagai penganggur. Inilah proses eksklusivisme yang melekat pada kapitalisme. Pada mulanya pengangguran dianggap perkecualian dan tidak terlalu mengganggu. Namun, dalam dua dekade terakhir ini negara-negara Eropa Barat dan Jepang dilanda jumlah pengangguran yang sangat besar (lebih dari 10 %). Keadaan ini bertahan lebih dari dua dekade dan merupakan tanda kegagalan dan kelemahan kapitalisme yang makin lama makin cukup serius.
Sebagian hasil produksi tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berperan dalam pembangunan, melainkan secara merata membangun kemampuan rakyat agar mampu menciptakan kesejahteraan bagi dirinya sendiri dalam bentuk investasi. Setiap investasi berarti penciptaan pekerjaan dan penyediaan alat-alat produksi, baik perangkat keras dan lunaknya. Jadi, investasi meningkatkan kemampuan masyarakat, dengan terciptanya ketrampilan di samping menyediakan alat-alatnya untuk memungkinkan berproduksi.
Tidak mengherankan, kalau krisis global saat ini harus kembali kepada pasar domestik. Kebetulan pemain domestik boleh dibilang banyak didominasi oleh industri kerakyatan atau UKM. Jadi wajar saja bila UKM bisa menajdi penyelamat krisis.




MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI LANDASAN EKONOMI PANCASILA
Kemiskinan Penduduk Pribumi di Jaman Penjajahan
Pierre Van der Eng,seorang sejarawan Belanda menulis tentang strata ekonomi penduduk di jaman penjajahan. Pada tahun 1930, dua tahun setelah Sumpah Pemuda, 51,1 juta penduduk pribumi (Indonesia) yang merupakan 97,4% dari seluruh penduduk yang berjumlah 60,7 juta hanya menerima 3,6 juta gulden (0,54%) dari pendapatan “nasional” Hindia Belanda, penduduk Asia lain yang berjumlah 1,3 juta (2,2%) menerima 0,4 juta gulden (0,06%) sedangkan 241.000 orang Eropa (kebanyakan Belanda) menerima 665 juta gulden (99,4%). Sangat “njomplangnya” pembagian pendapatan nasional inilah yang sulit diterima para pejuang perintis kemerdekaan Indonesia yang bersumpah tahun 1928 di Jakarta. Kemerdekaan, betapapun sangat “mahal” harganya, harus dicapai karena akan membuka jalan ke arah perbaikan nasib rakyat dan bangsa Indonesia.Pierre Van der Eng, Indonesia’s Economy and Standard of Living in the 20th Century dalam Grayson Lloyd & Shannon Smith, 2001, Indonesia Today, ISEAS, Singapore, hal. 194.
Kini setelah Indonesia merdeka 58 tahun, ketimpangan ekonomi tidak separah ketika jaman penjajahan, tetapi konglomerasi (1987-1994) yang menciptakan ketimpangan ekonomi luar biasa, sungguh-sungguh merupakah “bom waktu” yang kemudian meledak sebagai krismon 1997. Dalam 26 tahun (1971-1997) rasio pendapatan penduduk daerah terkaya dan daerah termiskin meningkat dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan 9,8 (1997), dan Gini Rasio meningkat berturut-turut dari 0,18 menjadi 0,21 dan 0,24.Van der Eng, idem, hal. 197.

Terbukti bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun selama 3 dekade, 1966-1996) “tidak diridhoi” Allah SWT dan krismon “diturunkan” untuk mengingatkan bangsa Indonesia.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Q.S. 17 Al Israa’: 16)

Krisis Moneter Mengembangkan Keuangan Mikro
Sejak terjadinya krisis moneter (krismon) yang berakibat langsung pada ditutupnya 16 bank swasta nasional tanggal 1 Nopember 1997, lembaga keuangan mikro berkembang pesat, terutama di perdesaan. BRI yang merupakan lembaga keuangan mikro terbesar di Indonesia yang memiliki 3.825 unit-unit desa di seluruh Indonesia berkembang luar biasa. Di Propinsi DIY jumlah penabung bertambah rata-rata 16,2% per tahun selama 1997 – 2002 dari 457.496 menjadi 950.978 orang. Dan dana tabungan meningkat 26,3% per tahun dari Rp.263 milyar menjadi Rp.788 milyar (tabel 2), berarti setiap orang memiliki tabungan di BRI sebesar Rp. 828.368,-. Penduduk Propinsi DIY tahun 2002 adalah 3,1 juta orang.
Demikian data-data mikro dari lapangan ini, yang tidak pernah dilihat dan dianalisis oleh para ekonom makro, menunjukkan betapa keliru kesimpulan telah “hancur leburnya” ekonomi Indonesia. Ekonomi rakyat Indonesia tidak pernah mengalami krisis serius meskipun sempat kaget, sehingga tidak memerlukan pemulihan. Kesan masih adanya “krisis ekonomi” sekarang ini sengaja ditiupkan dan dibesar-besarkan oleh eks-konglomerat dan para pembelanya termasuk teknokrat. Konglomerat ingin melepaskan diri dari kewajiban membayar utang pada bank-bank pemerintah (BLBI dan obligasi rekap). Masyarakat dan pers kita hendaknya waspada dalam hal ini. Sebaiknya kita tidak ikut-ikutan berbicara tentang pemulihan ekonomi (economic recovery) jika yang akan kita pulihkan justru kondisi ekonomi sangat timpang “pra-krisis” yang dikuasai konglomerat dan menjepit ekonomi rakyat.
Keuangan Mikro bukan hal baru bagi Indonesia. Yang baru adalah kesadaran dan pengakuan tentang peranan besar yang dimainkannya dalam perekonomian rakyat dan perekonomian nasional. Kenyataan ini mempunyai implikasi besar terhadap teori tentang peranan modal nasional dan upaya-upaya penguatannya dalam pembangunan ekonomi bangsa. Jika ada pakar ekonomi asing mengatakan “the only way for Indonesia’s economic recovery is mass capital inflow from abroad”, maka jelas kami menolak fatwa yang cenderung “ngawur” tersebut.
Fakta tentang peranan besar keuangan mikro dalam perekonomian nasional hendaknya menyadarkan pemerintah tentang perlunya mengkaji ulang teori ekonomi perbankan modern. Kesediaan pemerintah menerbitkan obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar Rp.650 trilyun untuk “menyelamatkan perbankan modern”, yang bunganya sangat memberatkan APBN, jelas merupakan kebijakan keliru yang tidak berpihak pada kebijakan pengembangan keuangan mikro dan pemberdayaan ekonomi rakyat.




Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan

Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.
1.    Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2.    Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
3.    Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan misi demokratisasi modal melalui berbagai upaya sebagai berikut :
1) Demokratisasi modal material; negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
2) Demokratisasi modal intelektual; negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
3) Demokratisasi modal institusional; tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.



1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.


b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Ekonomi Orde Baru
            Sebagai antithesa dari era pemerintahan sebelumnya, pemerintahan Soeharto yang kemudian dikenal sebagai pemerintahan Orde Baru, menandai bergesernya bandul perekonomian Indonesia ke sisi sebelah kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan diundangkannya Undang Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No. 12/1967. Memang, di awal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada beberapa tahun pertama Orde Baru.
            Setelah itu, walaupun tahun 1974 Indonesia sempat diguncang oleh peristiwa Malari, perkembangan perekonomian Indonesia di tangan teknokrat neoliberal boleh dikatakan semakin sulit dibendung. Para teknokrat neoliberal, dengan dukungan penuh dari Dana. Moneter Intemasional (IMF), Bank Dunia, dan negara-negara kreditur yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), silih berganti memimpin perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Sasaran utama mereka adalah terpeliharanya stabilitas makro ekonomi dan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi setinggitingginya. Untuk itu, instrumen utamanya adalah penggalangan modal asing, baik melalui pembuatan utang luar negeri maupun dengan mengundangnya masuknya. investasi asing langsung.
            Pada mulanya prestasi teknokrat neoliberal, yang sempat dikenal sebagai Mafia Berkeley itu, memang cukup mencengangkan. Terhitung sejak awal Pelita I (1969 -1973), inflasi berhasil dikendalikan di bawah dua digit. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil dipacu dengan rata-rata 6,5 persen pertahun. Implikasinya, pendapatan perkapita penduduk Indonesia yang pada 1969 masih sekitar USD 90, lahun 1982 berhasil ditingkatkan menjadi USD 520.
            Bahkan, di penghujung 1980-an, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan sempat dipuji oleh Bank Dunia. Menurut lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1944 tersebut, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan patut menjadi contoh bagi negara-negara sedang berkembang lainnya (World Bank, 1990), Tahun 1997, sebelum perekonomian Indonesia. ambruk dilanda oleh krisis moneter, pendapatan perkapita penduduk Indonesia sudah berhasil ditingkatkan menjadi USD 1,020.
            Dengan mengemukakan hal itu tentu tidak berarti bahwa perjalanan ekonomi neoliberal sepanjang era Orde Baru tidak berlangsung tanpa kritik. Salah satu kritik yang sering dialamatkan terhadap kebijakan ekonomi yang pro pertumbuhan dan modal asing itu adalah soal melebarnya jurang kesenjangan. Pertumbuhan ekonomi lndonesia yang cukup mengagumkan itu, ternyata tidak dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan penduduk. Kesenjangan pengeluaran antara 10 persen penduduk termiskin dengan 10 persen penduduk terkaya, meningkat dari 1 : 6,5 pada tahun 1970, meujadi 1 : 8,7 pada tahun 1995.
            Salah seorang pengritik kebijakan ekonomi neoliberal yang cukup terkemuka sepanjang tahun delapan puluhan adalah Mubyarto. Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1979, Mubyarto dengan tajam mengritik kebijakan ekonomi Orde Baru yang dipandangnya sudah sangat jauh melenceng dari amanat konstitusi. Sembari menggaris bawahi pentingnya pendekatan transdisipliner dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, Mubyarto kembali memunculkan semangat ekonomi kerakyatan ke permukaan dengan label Ekonomi Pancasila. Namun demikian, sebagaimana Sarbini, kritik tajam Mubyarto hilang begitu saja seperti ditelan ombak. Bahkan, Mubyarto sendiri kemudian turut ditelan oleh 'ombak' Kabinet Pembangunan VI. 
            Kritik lain yang mencuat terhadap kebijakan ekonomi neoliberal dalam era 1980-an adalah mengenai merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kesenjangan ekonomi Indonesia terayata tidak hanya disebabkan oleh adanya trade off antara pertumbuhan dengan pemerataan. Secara empiris, hal itu ternyata diperparah oleh merajalelanya KKN pada hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan di Indonesia. Beberapa tahun terakhir menjelang kejatuhan Soeharto, Indonesia praktis sudah dikenal oleh masyarakat intemasional sebagai salah satu negara juara korupsi di dunia. Konsekuensinya, perkoncoan penguasa-pengusaha dalam pentas ekonomi Orde Baru cenderung tampak semakin kasat mata. Bahkan, terhitung sejak pertengahan 1980-an, keterlibatan kerabat Cendana dalam memperebutkan kue bisnis di Indonesia mulai mencuat ke permukaan menjadi bahan perbincangan umum. Separuh terakhir era ekonomi Orde Baru memang ditandai oleh maraknya perbincangan mengenai perkembangan kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) di Indonesia.
            Yang tidak banyak diketahui oleh warga masyarakat adalah soal keterlibatan para pejabat pemerintah dan para pengusaha kroni Orde Baru itu dalam menumpuk utang luar negeri. Selain hidup dari fasilitas negara dan penyalahgunaan tabungan masyarakat, para pengusaha kroni Orde Baru tersebut ternyata juga membangun kerajaan bisnis mereka dengan cara menumpuk utang. Dengan bertumpuknya utang luar negeri sektor swasta sebesar 65 milyar dolar AS, di atas tumpukkan utang luar negeri pemerintah sebesar 54 milyar dolar AS, dapat disaksikan betapa kebiasaan menumpuk utang luar negeri dalam era Orde Baru, selain dilakukan oleh sektor negara, dilakukan pula oleh sektor dunia usaha.
            Klimaksnya, sebagaimana berlangsung sejak pertengahan 1997, perekonomian Indonesia tiba-tiba ambruk dihantam oleh badai krisis moneter yang ditiupkan. oleh kekuatan kapitalisme kasino (casiho capitalism). Fundamental ekonomi Indonesia yang di permukaan tampak cukup meyakinkan, bagian dalamnya temyata keropos dan menyimpan bom waktu. Selain ditandai oleh tingkat kesenjangan ekonomi yang mencolok dan merajalelanya KKN, pertumbuhan ekonomi Orde Baru yang rata-rata mencapai 6,5 persen tadi ternyata hanyalah pertumbuhan ekonomi semu yang dibangun di atas fondasi tumpukan utang luar negeri. Selanjutnya, seiring dengan semakin merosotya nilai rupiah dan tumbangnya Soeharto, para kroni Orde Baru yang telah terlanjur menumpuk utang luar negeri tersebut, terjungkal satu per satu. Celakanya, antara lain melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp 650 trilyun, yaitu yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor perbankan, rakyat banyak yang sudah cukup lama menderita turut mereka bawa serta.            
Sebagaimana diketahui, kurs rupiah pada permulaan 1998 memang sempat merosot secara tajam dari rata-rata Rp 2.400 menjadi Rp l6.000 per satu dollar AS. Akibatya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1998 mengalami kontraksi secara dramatis sebesar -13,8 persen. Dengan demikian, krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak hanya menjadi malapetaka bagi mereka yang berkuasa dan serba punya, tetapi menjadi malapetaka pula bagi rakyat banyak yang telah lama menderita.
            Singkat cerita, krisis ekonomi yang sempat meluas menjadi kerusuhan sosial dan politik itu, bermuara pada melambungnya harga berbagai kebutuhan pokok rakyat, ditutupnya 16 bank atas perintah Dana Moneter Internasional (MF), bangkruIya sejumlah perusahaan, dan meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara nasional. Bahkan, menyusul penerbitan obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 650 trilyun sebagaimana dikemukakan tadi, pemerintah Indonesia secara resmi terpuruk ke dalam perangkap utang dalam dan luar negeri sebesar Rp l.300 trilyun. Di tengah-tengah situasi seperti itu, yaitu dengan berlangsungnya proses sistematis sosialisasi beban ekonomi negara kepada rakyat banyak, kondisi perekonomian rakyat dengan sendirinya terpuruk semakin dalam.
Sistem Ekonomi Indonesia.

Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Strategi Kebijakan Pembangunan Nasional dengan Basis Ekonomi Kerakyatan
1)      Kebijakan pembangunan nasional hanya berguna kalau ada peningkatan produksi nasional. LPE (Laju Pertumbuhan Penduduk) merupakan salah satu bentuk basic parameter penilai kinerja pembangunan.
2)      Kebijakan perluasan lapangan kerja
3)      Kebijakan penjagaan harga barang dan jasa dalam rangka kebutuhan nilai tukar mata uang yang stabil dan terkendali seperti diinginkan bersama dalam UU Nomor 23 Tahun 19999.
4)      Kebijakan menggalakan ekspor berjumlah lebih besar dari pada impor. Tujuannya adalah perolehan surplus luar negeri yang berimbas kecadangan devisa yang berlimpah. Satu hal yang perlu disoroti, komoditas ekspor yang terlibat di dalam kebijakan mesti bersifat human intensive. Dengan demikian tingkat partisipasi dan daya serap tenaga kerja dalamproses pembangunan optimal.
5)      Penekanan defisit anggaran pemerintah dan penyesuaian aktivitas antar –antar stakeholders ekonomi secara logika tekhnik anggaran berimbang
6)      Pengendalian kemampuan finansial negeri dengan jalan penekanan utang luar negeri dan optimalisasi tabungan dalam negeri sebagai sumber investasi pembangunan. Manfaatnya adalah penutupan deficit APBN supaya penyakit kesejahteraan nasional tidak makin akut maupun kronis.
7)      Penjadwalan ulang pembayaran utang luar negeri supaya pada jatuh tempo tidak lagi ditutupi dengan aksi penjualan komersial aset nasional misalnya privatisasi BUMN.
8)      Penyusunan struktur moneter-perbankan yang sehat dan hati-hati.
9)      Sosialisasi dan minimalisasi kerusakan lingkungan darat, udara, dan air.
10)   Penggiatan kebijakan pembangunan ramah lingkungan.

Haluan kebijakan pembangunan nasional Indonesia seharusnya tidak melenceng dari asas ekonomi kerakyatan. Refleksi pembangunan yang berkerakyatan dapat tercermin dari triple track development, yaitu ;
1)      Pro-poor development : investasi proyek pembangunan harus menyelesaikan kemiskinan supaya pendapatan rakyat bisa meningkat.
2)       Pro-job development : lapangan pekerjaan harus dirangsang oleh pemerintah agar produktivitas masyarakat bertambah. Efek samping dari penciptaan kesempatan kerja ialah penekanan kriminalitas.
3)      Pro-growth development : pembangunan mesti diisi dengan pertumbuhan ekonomi yang setara dengan kemampuan SDM dan mengelola SDA
4)      Triple track development, dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi empatStrategi Dasar Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, yaitu:
a.       Social safety net strategy : pengaturan kembali tata cara kepemilikan danpemanfaatan lahan; penyaluran fasilitas kredit usaha tani, kreditUMKMK (usaha mikro, kecil menengah, dan koperasi); pembangunan desa terpadu.
b.      Employment strategy : penitik beratkan semua investasi publik dan privat keperluasan kesempatan kerja yang produktif; penambahan lapangan kerja untuk meningkatkan penghasilan dan mengentaskan kemiskinan; pengerahan dan masyarakat ke kegiatan pemberdayaan ekonomi daerah untuk menyelesaikan masalah urbanisasi dan ketimpangan antara desa dan kota.
c.        Basic-need strategy : penciptaan angkatan kerja yang kreatif dan inovatif.
d.      Agriculture reform : revitalisasi pertanian sebagai bagian dan keberagaman pembangunan sektoral yang perlu diwariskan antargenerasi.

Bab 3
Penutup
Kesimpulan
bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bentuk organisasi ekonomi yang selaras dengan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan—perumbuhan yang dibarengi dengan pemerataan—di mana kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin” semakin sempit, akan dapat diwujudkan. Upaya ke arah yang—saya yakini—dicita-citakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak atau semua pemangku kepentingan (stakeholders) yakni rakyat di segala lapisan dan pemerintah. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha dan pengelola/pengurus serta anggota koperasi dalam arti luas merupakan kunci dari semua upaya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, produk domestic

bruto (PDB) per kapita yang tinggi dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang juga tinggi dibarengi dengan kecilnya kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin” atau pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan sosial pada saatnya akan terwujud



Tidak ada komentar:

Posting Komentar