Kamis, 01 Desember 2011

surat berharga


SURAT BERHARGA
Surat berharga ataucommercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang mode atau trend, surat berharga sudah menjadi  komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIRdan No.49/52/UPG yang masing - masing tentang Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat - surat berharga itu terpakai untuksurat - surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat - surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu -waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (WirjonoProdjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritaskredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daripenerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang(Dunil Z: 2004).
Surat Berharga /waarde papier /negotiable instrument adalah sebuah dokumenyang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupapembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnyaberisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surattersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihakketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel, Saham,Obligasi , dll.
Uang pada zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uangditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barangatau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uangsebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.
Pada zaman dahulu kala uang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentukkoin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainyadalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapatberupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uangseperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya. Uang memiliki 2 fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
1.      Sebagai Satuan Hitung
 Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasadalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika hargacombro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duitRp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan iaakan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2.      Sebagai Alat Transaksi
 Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barangatau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin olehpemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akanmenyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkanpenjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuaidengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Jenis-Jenis dan Bentuk-bentuk Surat Berharga
 Surat berharga dalam KUHD Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7mengatur jenis surat berharga seperti :
1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintahtanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Nama si pembayar/tertarik;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut :
Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarikberdomisili.
Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut
disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu. Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2. Surat Sanggup
Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa disebutnya "surat promes". Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi
menyanggupi untuk membayar;
Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggub;
Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan
pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggub.
Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai akseptan pada wesel yaitu
mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan suratmseperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
Baik clausula: sanggub", maupun nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
Penunjkan hari gugur.
Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
3. Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
Nama orang (bankir) yang harus membayar;
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong. Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hokum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

Contoh kasus

BISNIS INDONESIA JAKARTA

Bank Indonesia mewajibkan bank melaporkan perincian penempatan dana terhadap instrumen surat berharga guna memudahkan bank sentral mengawasi tingkat likuiditas perbankan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.l3/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum yang efektif berlaku per 7 Februari 2011. Bank sentral memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak melaporkan investasi itu melalui denda sebesar Rp25O.OOO sampai dengan RpS juta untuk setiap data transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari. Surat berharga Adapun, PT Bank Victoria Syariah merupakan salah satu bank yang banyak menempatkan dana ke dalam surat berharga.