SURAT BERHARGA
Surat berharga ataucommercial
paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi
perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti
uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan
khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena
menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu
presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang mode atau trend, surat berharga
sudah menjadi komoditi dalam kegiatan
bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih
bervariasi. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah
adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan
kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga
komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial.
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia
No.28/52/DIRdan No.49/52/UPG yang masing - masing tentang Persyaratan
perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga di
Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit
(Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek
Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Menurut Wirjono Prodjodikoro,
istilah surat - surat berharga itu terpakai untuksurat - surat yang bersifat
seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini
berarti bahwa surat - surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu -waktu dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (WirjonoProdjodikoro,
1992 : 34).
Surat berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritaskredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daripenerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang(Dunil Z:
2004).
Surat Berharga /waarde papier /negotiable instrument adalah sebuah dokumenyang diterbitkan oleh
penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupapembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnyaberisikan suatu perintah
untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surattersebut, baik pihak yang
diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihakketiga kepada siapa
surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel, Saham,Obligasi , dll.
Uang pada
zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uangditemukan manusia menggunakan
sistem barter atau sistem pertukaran antara barangatau jasa dengan barang atau
jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka
dipergunakanlah uangsebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan
suka rela.
Pada zaman dahulu kala uang tidak
seperti pada saat sekarang yang berbentukkoin dan kertas. Dulu orang sempat
menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainyadalam
melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapatberupa
uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uangseperti
cek, giro, surat berharga, dan sebagainya. Uang memiliki 2 fungsi utama dalam
suatu perekonomian yaitu :
1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun
jasadalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp.
100maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika hargacombro
adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duitRp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan
uang sebesar Rp. 500 dan iaakan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk
dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi
sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barangatau jasa dengan
catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin olehpemerintah serta
dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akanmenyerahkan sejumlah
uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkanpenjual akan menerima
sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuaidengan kesepakatan yang
telah dibuat sebelumnya.
Jenis-Jenis dan Bentuk-bentuk Surat Berharga
Surat berharga dalam KUHD Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7mengatur
jenis surat berharga seperti :
1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya,
diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit
memberi perintahtanpa syarat kepada tersangkut untuk
pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada
orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat
formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel
harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Kata "wesel", disebut dalam teksnya
sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu;
Nama si pembayar/tertarik;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang
ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
Kedelapan
syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya
salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai
dalam hal-hal berikut :
Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya
maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran
tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran
dari tempat dimana tertarikberdomisili.
Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu
ditarik, maka tempat yang disebut
disamping
nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu. Bagi surat wesel yang
penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel
yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani
surat wesel itu.
2. Surat Sanggup
Surat
sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep”
atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada
orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya
pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada
pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan
HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan
"surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa
disebutnya "surat promes". Surat sanggub mirip dengan surat wesel,
tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub,
perbedaannya dengan surat wesel adalah :
Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah
untuk membayar, tetapi
menyanggupi
untuk membayar;
Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres,
tetapi debitur surat sanggub;
Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel,
tetapi melakukan
pembayaran
sendiri sebagai debitur surat sanggub.
Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai
akseptan pada wesel yaitu
mengikatkan
diri untuk membayar.
Sebagaimana
dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang
harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan suratmseperti yang
diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
Baik clausula: sanggub", maupun
nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan
didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu
disebutkan .
Janji yang tidak bersyarat untuk
membayar suatu jumlah tertentu.
Penunjkan hari gugur.
Penunjukan tempat, dimana pembayaran
harus terjadi.
Nama orang, kepada siapa atau kepada
penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
Penyebutan hari penanggalan, beserta
tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat itu.
3. Cek
Cek
adalah
surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya
memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu
cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka
kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan
dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah
tertentu;
Nama orang (bankir) yang harus membayar;
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Berdasarkan
pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai
fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri
oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir,
yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran
tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan
cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong.
Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah
mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hokum cek
bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya
disediakan dana yang cukup.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes
atas tunjuk
Kwitansi atas
unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya
terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan
didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi
atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.
Contoh
kasus
BISNIS INDONESIA JAKARTA
Bank Indonesia
mewajibkan bank melaporkan perincian penempatan dana terhadap instrumen surat
berharga guna memudahkan bank sentral mengawasi tingkat likuiditas perbankan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.l3/8/PBI/2011
tentang Laporan Harian Bank Umum yang efektif berlaku per 7 Februari 2011. Bank
sentral memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak melaporkan investasi itu
melalui denda sebesar Rp25O.OOO sampai dengan RpS juta untuk setiap data
transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari. Surat berharga Adapun, PT Bank
Victoria Syariah merupakan salah satu bank yang banyak menempatkan dana ke
dalam surat berharga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar