Selasa, 29 November 2011

hak kekayaan intelektual

PENGERTIAN


Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.


PRINSIP-PRINSIP HKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

DASAR HUKUM HKI

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
CONTOH KASUS

Sengketa paten iringi persaingan bisnis telepon pintar

OLEH SUWANTIN OEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Persaingan di antara sesama produsen telepon pintar (smart phone) makin memanas, tidak saja di tingkat pengecer, tapi juga sampai di ruang sidang pengadilan.
Para produsen perangkat keras dan lunak [handset dan software) telepon pintar menggunakan paten untuk melindungi bisnis mereka dan menghambat para pesaing untuk berkompetisi di pasar.
Banyak kasus yang melihat produsen ternama di bisnis telepon pintar berseteru dalam ruang sidang pengadilan di Amerika Serikat.
Mereka memperkarakan soal pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.
Beberapa perusahaan saling mengklaim bahwa pihak lawan (kompetitor) telah melakukan pelanggaran atas hak paten, sehingga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang amat besar.
Tlintutan hak kekayaan intelektual (HaKI) juga dinilai dapat membantu mengalihkan pihak lawan atau menjadikan pasar kurang menarik bagi pendatang baru.
“Di tengah persaingan ketat saat ini, perusahaan lebih memilih mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan daripada mendekati lawan untuk membuat perjanjian lisensi, “ujar Ronald Cahill, manajer departemen hak kekayaan intelektual di Nutter McCIennen Fish di Boston sebagaimana dilaporkan AP.
Produsen kini saling melemparkan gugatan melalui pengadilan, sebagian ditujukan untuk membuat perusahaan lawan merasakan penderitaan yang sama akibat pelanggaran hak kekayaanintelektual.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita AP, banyak perjanjian di antara sesama mereka akhirnya diputus. Sebagian besar kasus seperti itu berakhir dengan membayar sejumlah denda.
Nokia menuntut Apple Inc, sementara Apple menuntut HTC, Microsoft menuntut Motorola, dan seterusnya. Begitulah gambaran perseteruan di antara produsen smart phone saat ini.
Sekadar beberapa contoh menarik kasus pelanggaran paten yang sampai masuk ke ruang pengadilan adalah apa yang diperlihatkan oleh Nokia Corp, belum lama ini.
Nokia Corp, belum lama ini,mengatakan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple di 3 negara yaitu Inggris, Jerman dan Belanda.
Tindakan itu dilakukannya setelah pada 2009 Nokia juga mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan AS.
Sementara itu pihak Apple juga membalas dengan mengajukan gugatan terhadap Nokia pada akhir 2009.
Fitur yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak antara lain gerakan tangan untuk menyentuh layar dan toko aplikasi yang terintegrasi untuk mengunduh program terbaru.
Selain itu juga ada kasus gugatan yang dilayangkan oleh Microsoft Corp terhadap Motorola pada Oktober tahun ini.
Microsoft Corp menuntut Motorola karena teleponnya menggunakan software Android.
Pihak Microsoft mengatakan produk Motorola menggunakan teknologi Microsoft yang berkaitan dengan sinkronisasi e-mail, kalender dan kontak.
Motorola kemudian membalastuntutan terhadap Microsoft pada November. Motorola juga menuntut Microsoft berkaitan dengan software komputer dan server dan sistem permainan video Xbox.
Perusahaan Apple juga berseteru dengan HTC, yang berbasis di Taiwan. Mereka saling menuntut soal software.
Apple mengklaim memiliki paten untuk cara layar mendeteksi sentuhan lebih dari satu jari, sehingga pengguna dapat memperbesar atau memperkecil gambar dengan melebarkan atau menyempitkan dua jari.
Sementara itu pihak HTC mengatakan Apple juga telah melanggar paten teknologi yang memperpanjang daya tahan baterai.
Lakukan Inovasi
Sementara para pengacara sibuk dengan urusan dokumen untuk sidang di pengadilan, perusahaan pembuat smart phone dan software pun terus mengembangkan perangkat baru.
Mereka terus melakukan inovasi terhadap telepon pintar dengan caramenambah berbagai macam fitur dan memperbarui software, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Contohnya, Research in Motion Ltd menambahkan app store pada produk Blackberry seperti yang dimiliki Apple dan menawarkan model layar sentuh yang lebih kompetitif.
Menurut para ahli hak kekayaan intelektual, dalam pasar yang sangat kompetitif seperti ini, perjanjian paten, dan bahkan tuntutan akan menjadi rumit.
Akan tetapi, hal itu itu tidak menjadikan perusahaan khawatir akan waktu dan uang yang terbuang untuk menyelesaikan masalah mereka.
“Idealnya, sebagian besar perusahaan akan senang hanya dengan bersaing mengenai produk telepon mereka dan tidak bersaing dengan saling menuntut,” ujar Ronald
Cahill sebagaimana dilaporkan AP.
Beberapa tahun yang lalu, smart phone dikhususkan untuk pekerja kantoran yang harus mengecek e-mail setelah jam kerja selesai. Untuk kebanyakan orang, browser dan program lain terlalu rumit dan koneksi data terlalu lambat.
Apple Inc mengubah semuanya dengan memperkenalkan iPhone pada 2007. Layar sentuh yang sensitif dan ikon yang besar menjadikan perangkat ini mudah”digunakan. Program-programnya dirancang dari awal untuk bekerja di layar yang kecil. Selain itu, desain yang halus langsung membuatnya populer di kalangan konsumen.
Bahkan saat para pesaing mulai mengeluarkan desain yang mirip, iPhone masih memimpin pasar.
Namun, kejayaan itu mulai pudar. Ketika perangkat lain, termasuk yang menggunakan sistem Android dari Google dapat menyaingi iPhone, para pembuat smart phone makin sulit mencari pembeli apalagi menaikkan harga perangkat mereka untuk para konsumen.
Penyelesaian kasus paten butuh waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan, kadang malah bisa lebih lama daripada masa pakai telepon pintar itu sendiri. (T04) (suwantinoemar® bisnis.co.id)

 

Rabu, 16 November 2011

FIDUSIA

FIDUSIA ADALAH:
  • “PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN SUATU BENDA ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KETENTUAN BAHWA BENDA YANG HAK KEPEMILIKANNYA YANG DIADAKAN TERSEBUT TETAP DALAM PENGUASAAN PEMILIK BENDA ITU.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah:
  • “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).
Latar belakang timbulnya fidusia
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai)
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Dasar hukum jaminan fidusia
  • Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar hokum berlakunya fidusia, dapat disajikan berikut ini.
  • Arrest Hoge Raad 1929, tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda);
  • Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932 tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia); dan
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
OBJEK JAMINAN FIDUSIA
  • Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
  • benda bergerak, baik yang berujud maupun tidak berujud; dan
  • benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
SUBJEK JAMINAN FIDUSIA ADALAH
Pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan jaminan fidusia Ps.4-10
1. Dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya memuat:
  • Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • Nilai penjaminan;
  • Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
UTANG YANG PELUNASANNYA DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ADALAH:
  • uTANG YANG TELAH ADA;
  • uTANG YANG AKAN TIMBUL DI KEMUDIAN HARI YANG TELAH DIPERJANJIKAN DALAM JUMLAH TERTENTU, ATAU
  • uTANG YANG PADA UTANG EKSEKUSI DAPAT DITENTUKAN JUMAHNYA BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN MEMENUHI SUATU PRESTASI;
  • jAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN KEPADA LEBIH DARI SATU PENERIMA FIDUSIA ATAU KEPADA KUASA ATAU WAKIL DARI PENERIMA FIDUSIA;
  • jAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN TERHADAP SATU ATAU LEBIH SATUAN ATAU JENIS BENDA TERMASUK PIUTANG, BAIK YANG TELAH ADA PADA SAAT JAMINAN DIBERIKAN MAUPUN YANG DIPEROLEH KEMUDIAN. pEMBEBANAN JAMINAN ATAU BENDA ATAU PIUTANG YANG DIPEROLEH KEMUDIAN TIDAK PERLU
  • dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri kecuali diperjanjikan lain, seperti:
  • jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
  • Jaminan fidusia biasanya dituangkan dalam akta notaries. Subtansi perjanjian ini telah dibakukan oleh pemerintah. Ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi fidusia. Hal-hal yang kosong dalam akta jaminan fidusia ini meliputi tanggal, identitas para pihak, jenis jaminan, nilai jaminan, dan lain-lain. Berikut ini disajikan perjanjian pembebanan akta jamina fidusia. 

KASUS

Kasus I
PT. NV MASS telah ditunjuk oleh PT. STAR MOTOR untuk menjadi agen penyaluran dan penjualan Sedan Mercedes. PT. NV MASS mendapat pembiayaan kredit exploitasi dari BANK MANDIRI sebesar Rp. 150.000.000.000,- untuk pembelian stock mobil Baby Benz dari PT. STAR MOTOR. Sebagai jaminan pelunasan hutang PT. NV MASS, maka seluruh kendaraan yang dibeli dari PT. STAR MOTOR diserahkan sebagai agunan utama.

Pertanyaan
1. PT. NV MASS menjaminkan seluruh stock kendaraan yang dibelinya kepada BANK MANDIRI dengan pengikatan fidusia dan kendaraan tersebut dijual kepada masyarakat pada umumnya secara tunai.

a. Mengapa BANK MANDIRI mensyaratkan seluruh stock kendaraan yang dibiayai harus diserahkan sebagai jaminan dan mengapa bentuknya dengan fidusia? Jelaskan pertimbangannya dan sebutkan ketentuan undang-undangnya lengkap dengan nomor, tahun dan saat berlakunya !

Jawaban
• Karena kredit yang diberikan oleh BANK MANDIRI kepada PT. NV MASS adalah kredit exploitasi pembelian kendaraan sehingga jaminan pokok yang diminta oleh BANK MANDIRI adalah seluruh stock kendaraan yang dibiayai berdasarkan ketentuan dalam pemberian kredit.
• Bentuk jaminannya adalah fidusia karena merupakan lembaga jaminan yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada penerima dalam hal ini BANK MANDIRI terhadap kreditor lainnya, jika tidak memenuhi janjinya maka penerima fidusia atau BANK MANDIRI mempunyai hak untuk menjual benda yang dijaminkan atas kekuasaannya sendiri karena sertifikat fidusia mempunyai kekuatan seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekalipun barang yang diserahkan sebagai jaminan tetap berada dalam penguasaan si pemberi fidusia.
• Dasar ketetapan undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berlaku tanggal
30 September 1999 Pasal 1 angka 2, Pasal 15 angka 2 dan 3.
b. Adapun tahapan pembebanan jaminan fidusia sampai dengan diperolehnya Sertifikat Jaminan Fidusia adalah

1. Tahapan pembebanan fidusia
• Pembuatan perjanjian pokok tentang hutang atau kredit yang menimbulkan hak dan kewajiban antara BANK MANDIRI dengan PT. NV MASS dapat dibuat secara di bawah tangan atau Notaris.
• Pembuatan akta pembebanan jaminan fidusia harus dengan Akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.
2. Pendaftaran Fidusia
• BANK MANDIRI atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan pendaftaran fidusia yang memuat antara lain :
- Identitas pemberi dan penerima fidusia
- Tanggal, nomor akta dan tempat notaris yang membuat.
- Data perjanjian.
- Obyek jaminan fidusia.
- Nilai penjamin.
- Nilai obyek jaminan fidusia.
• Mencatatkan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan penerimaan.
• Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat fidusia kepada penerima fidusia atau wakilnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

c. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah Salinan Buku Daftar Fidusia yang memuat mengenai identitas pemberi dan penerima fidusia, tanggal dan nomor akta jaminan, nama dan tempat kedudukan Notaris pembuat akta, data perjanjian pokok, uraian obyek jaminan, nilai penjamin, nilai yang menjadi obyek

2. a. Apakah PT. NV. MASS sebagai pemberi fidusia harus meminta ijin kepada BANK MANDIRI untuk penjualan kendaraan tersebut? Jelaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang !
Jawaban
Tidak perlu meminta ijin, karena yang dibiayai dengan kredit exploitasi dari BANK MANDIRI adalah barang persediaan. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 21 ayat (1) : pemberian fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.

b. Apa sanksinya apabila kendaraan tersebut bukan digolongkan sebagai inventory dan dijual oleh PT. NV MASS tanpa ijin dari BANK MANDIRI? Jelaskan jawaban saudara dengan menyebutkan pasal-pasal dalam Undang-undang Jaminan Fidusia !

Jawaban
Sanksinya dapat dikenakan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada
PT. NV. MASS selaku pembeli fidusia hal ini sesuai dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Karena menurut ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecuali telah ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia

HUKUM PERIKATAN dan HUKUM DAGANG

A. HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
1. Objek tersebut tidak diperkenankan.
2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
1. Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.
2. Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.
3. Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
a. Pengaturannya.
b. Pengertiannya.
c. Unsur-unsurnya.
d. Akibat hukumnya.
4. Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
• Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
• Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
• Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.
Pengertian hukum perikatan :
1. Istilah :
• Perikatan
1. Verbintenis
2. Overeenkomist
• KUH Perdata
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = persetujuan.
• Utrechts
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = perjanjian.
• A. Ichsan
1. Verbintenis = perjanjian.
2. Overeenkomist = persetujuan.
• Verbintenis ~ verbinden ~ mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau hubungan.
• Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau persetujuan.
2. Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :
1. Penghormatan pada manusia.
2. Perlindungan.
3. Penghormatan.
Prestasi berupa :
1. Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.
Riele executie :
1. Pasal 1241 KUH Perdata.
2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (schuld).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
1. Berhak menagih (vordeningsrecht).
2. Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi.
Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).
Contoh : A berutang kepada B dan karena A tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan.
Sumber perikatan :
1. Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2. Perjanjian
a. Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
b. Jenis-jenis perjanjian :
• Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
• Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie = hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie = semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.
Objek perikatan
Objek perikatan disebut prestasi.
Bentuk-bentuk prestasi :
1. Memberikan sesuatu.
2. Berbuat sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Keliru ada dua yaitu :
1. Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
2. Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
1. Pasal 1244.
2. Unsur-unsur overmacht.
3. Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
• Tidak memenuhi prestasi.
• Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
• Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat overmacht :
Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Risiko :
1. Adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
2. Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.
3. Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga = sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Somasi
Penetapan lalai (somasi) :
• Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.
Pasal 1238 KUH Perdata
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
1. Dengan surat perintah (bevel) atau.
2. dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau
3. Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga.
Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
1. Perbuatan biasa.
2. Perbuatan hukum.
3. Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
1. Isi dari prestasinya
• Perikatan positif dan negative.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
• Perikatan alternative.
• Perikatan fakultatif.
• Perikatan generic dan spesifik.
• Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
2. Subjek-subjeknya
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
• Perikatan principle atau accesoire.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
b. Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
c. Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.

B.   Hukum dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan
dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman
membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya
menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut
hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat
pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha
negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi

KASUS HUKUM DAGANG

Terdapat Dalam Hukum Dagang Belanda

Batas wilayah Indonesia-Malaysia sebenarnya tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dibuat Belanda. "Sayangnya, pemerintah Indonesia sendiri tidak mau mengakui UU yang dibuat Belanda untuk Indonesia itu," kata Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, Nada Faza Soraya, di Batam, Rabu. Dalam Kitab UU Hukum Dagang disebutkan dengan jelas batas koordinat antara Indonesia-Malaysia. Namun, Nada enggan menyebut secara pasti.
Sebetulnya, kata Nada Faza Soraya, meskipun Kitab UU Hukum Dagang sudah tua, tetap berlaku, karena belum ada ketentuan hukum baru yang ditetapkan pemerintah. "Selama belum ada UU serupa yang mengatur, maka UU Hukum Dagang dari Belanda itu tetap berlaku," kata dia.
Selain dalam Kitab UU Hukum Dagang, perjanjian perbatasan bidang ekonomi Indonesia-Malaysia juga sudah ada ketika pemerintah tiga negara Indonesia, Malaysia dan Singapura menetapkan Kawasan Si-jori (Singapura-Johor-Riau), kata dia. "Perjanjian ekonomi sudah ada sewaktu Sijori dibentuk pada masa Soeharto. Yang belum ada tinggal dengan Vietnam," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat UU perbatasan yang baru, karena isi Kitab UU Hukum Dagang buatan Belanda adalah yang terbaik dan terlengkap. Kalaupun harus diperbaharui, ia mengatakan sebaiknya direvisi sedikit. Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, kata dia, sudah mengajukan hal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum mendapatkan jawaban.
Sebelumnya, di Jakarta, Selasa (17/8) Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan alasan masih "menggantungnya masalah garis batas laut di sekitar perairan Pulau Bintan adalah akibat ketidaksiapan Malaysia untuk berunding dengan Indonesia. "Kita ingin memastikan bahwa perundingan perbatasan dengan Malaysia digulirkan. Indonesia siap kapan saja, hari ini juga siap, kapan pun kami siap. Tapi Malaysianya belum siap," kata Menlu.
Marty mengatakan Indonesia tidak dapat memaksa Malaysia jika negara itu memang belum siap menghadapi Indonesia di meja perundingan untuk membahas masalah perbatasan. "Yang penting, kami tegaskan di sini, Indonesia siap, saat ini pun jika diminta saya siap tapi Malaysia belum siap, saya tidak bisa menggiring mereka," katanya.
Sekalipun Malaysia belum juga siap membahas masalah perbatasan dengan alasan masih harus menyelesaikan masalah perbatasannya dengan Singapura, Menlu menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu memastikan kedaulatan NKRI. "Tugas kita adalah memastikan bahwa yang menjadi kedaulatan kita, hak kedaulatan kita, NKRI, tidak sejengkal pun kita kompro-mikan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah Indonesia bersikap lebih tegas terhadap Malaysiakarena telah beberapa kali meremehkan dan melecehkan Bangsa Indonesia. "Tindakan penangkapan terhadap tiga petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, saya harapkan yang terakhir kali, jangan sampai terulang lagi," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Priyo meminta kepada pemerintah untuk segera mengirimkan nota protes keras kepada Pemerintah Malaysia agar tidak mengulangi lagi tindakan yang meremehkan dan melecehkan Bangsa Indonesia. Priyo juga mengusulkan agar nelayan Malaysia yang memasuki wilayahperairan Indonesia dan menangkap ikan ditangkap dan diproses secara hukum Indonesia. "Dengan tindakan yang lebih tegas, maka Malaysia tidak berani meremehkan bangsa lndo-nesia," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus berani bersikap lebih tegas untuk menunjukkan harga diri bangsa di dunia internasional. Dalam kesempatan tersebut, Priyo juga meminta kepada Malaysia untuk tidak menilai sepele persoalan penangkapan tiga orang petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesiaoleh polisi air Malaysia.
Priyo juga berharap, Pe- merintah Malaysia bisa belajar bertoleransi dengan negara tetangga seperti Indonesia. "Saya minta agar Malaysia tidak melakukan tindakan-tindakan yang memancing konfrontasi," katanya. Hal senada dikatakan Ketua Umum Front Komunitas Indonesia Satu (IKI 1) M Julian Manurung yang meminta pemerintah mengambil sikap tegas terhadap Malaysia terkait tindakan kepolisian negara itu yang menangkap tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan wilayah Indonesia

Kamis, 03 November 2011

Sejarah Penemuan Fosil Manusia Purba, Manusia Kera dan Manusia Modern

Sejarah Penemuan Fosil Manusia Purba, Manusia Kera dan Manusia Modern

Secara umum penemuan fosil manusia dari jaman ke zaman terbagi atas tiga kelompok, yaitu manusia kera, manusia purba dan manusia modern.
Yang perlu diingat adalah bahwa teori ini hanya dugaan dan tidak terbukti kebenarannya karena teori evolusi telah runtuh. Fosil manusia lama yang ditemukan bisa saja bukan fosil manusia atau manusia yang memiliki bentuk ciri tubuh yang unik, atau bahkan hasil rekayasa.
A. Manusia Kera dari Afrika Selatan
1. Australopithecus Africanus
Australopithecus africanus ditemukan di desa Taung di sekitar Bechunaland ditemukan oleh Raymond Dart tahun 1924. Bagian tubuh yang ditemukan hanya fosil tengkorak kepala saja.
2. Paranthropus Robustus dan Paranthropus Transvaalensis
Dua penemuan tersebut ditemukan di daerah Amerika Selatan dengan ciri isi volume otak sekitar 600 cm kubik, hidup di lingkungan terbuka, serta memiliki tinggi badan kurang lebih 1,5 meter. Kedua fosil menusia kera tersebut disebut australopithecus.
B. Manusia Purba / Homo Erectus
1. Sinanthropus Pekinensis
Sinanthropus pekinensis adalah manusia purba yang fosilnya ditemukan di gua naga daerah Peking negara Cina oleh Davidson Black dan Franz Weidenreich. Sinanthropus pekinensis dianggap bagian dari kelompok pithecanthropus karena memiliki ciri tubuh atau badan yang mirip serta hidup di era zaman yang bersamaan. Sinanthropus pekinensis memiliki volume isi otak sekitar kurang lebih 900 sampai 1200 cm kubik.
2. Meganthropus Palaeojavanicus / Manusia Raksasa Jawa
Meganthropus palaeojavanicus ditemukan di Sangiran di pulau jawa oleh Von Koningswald pada tahun 1939 - 1941.
3. Manusia Heidelberg
Manusia heidelberg ditemukan di Jerman
4. Pithecanthropus Erectus
Pithecanthropus erectus adalah manusia purba yang pertama kali fosil telang belulang ditemukan di Trinil Jawa Tengah pada tahun 1891 oleh Eugene Dubois. Pithecanthropus erectus hidup di jaman pleistosin atau kira-kira 300.000 hingga 500.000 tahun yang lalu. Volume otak Pithecanthropus erectus diperkirakan sekitar 770 - 1000 cm kubik. Bagian tulang-belulang fosil manusia purba yang ditemukan tersebut adalah tulang rahang, beberapa gigi, serta sebagian tulang tengkorak.
C. Manusia Modern
Pengertian atau arti definisi manusia modern adalah manusia yang termasuk ke dalam spesies homo sapiens dengan isi volum otak kira-kira 1450 cm kubik hidup sekitar 15.000 hingga 150.000 tahun yang lalu. Manusia modern disebut modern karena hampir mirip atau menyerupai manusia yang ada pada saat ini atau sekarang.

1. Manusia Swanscombe - Berasal dari Inggris
2. Manusia Neandertal - Ditemukan di lembah Neander
3. Manusia Cro-Magnon / Cromagnon / Crogmanon - Ditemukan di gua Cro-Magnon, Lascaux Prancis. Dicurigai sebagai campuran antara manusia Neandertal dengan manusia Gunung Carmel.
4. Manusia Shanidar - Fosil dijumpai di Negara Irak
5. Manusia Gunung Carmel - Ditemukan di gua-gua Tabun serta Skhul Palestina
6. Manusia Steinheim - Berasal dari Jerman


conversation


Conversation
Dendi   : Welcome to the shop sir, can I help you?
Heri     : Yeah, sure. I’m looking for a desk diary for my office. Do you have?
Dendi   : What kind of a desk diary? And what for?
Heri     : Mmm… a desk diary for the year after next. I’ve been tyred find in somewhere else,          but I can’t find it.
Dendi   : I think we have it, but I must check it first. What kind of colour do you want?
Heri     : I don’t know exactly, I think white or black is good.
Dendi   : Ok sir wait a minute, I will check it. I’ll be back for minute.
Heri     : Ok please…
Dendi   : I’m sorry sir, we don’t have white or black. We just have orange and blue. Do you like?
Heri     : I guess not. Blue and orange is too light. I need it my office, just black and white is match colour.
Dendi   : You really need it? Let me ask my supervisor. Maybe he knows where item is.
Heri     : Thanks…..
Dendi   : Hai sir…. This the last one we have. Do you want it?
Heri     : Only one???
Dendi   : yes. The lucky one
Heri     : Mmmm for you…. Just ninety five thousands rupiah.
Heri     : oh no.. too expensive… how about seventy five thousands rupiah? Deal?
Dendi   : Are you kidding me??? It’s made in china sir. High class. You can not get it in some where else. Trust me!
Heri     : You sure?
Dendi   : Yeah I’m sure about that..
Heri     : I know, that’s made in china. But that’s too expensive for ninety five thousands rupiah. How about ninety thousands rupiah? That’s final price. Deal?
Dendi   : Very deal sir! That’s I was talking about ninety thousands rupiah for made in china!
Heri     : Damn it. You always take advantage!!!
Dendi   : Hahaha.. I guess I am sir. Because I am seller. You’re customer.
Heri     : Hei listen. If you have it more. You can call me. This is my ID card I really need this so much.
Dendi   : Oh ok sir… how much do you want? Seven? Ten?
Heri     : Twenty one!
Dendi   : Wow that’s a lot… are you serious, sir?
Heri     : yeah I’m serious! But I need balck or white… ok.
Dendi   : Oke sir.. I call you when that’s item coming…
Heri     : I’ll be waiting…
Dendi   : yeah… thanks for you coming sir.. see you next week..
Heri     : all right.. youre welcome.

hukum kebendaan


HUKUM KEBENDAAN

PENGERTIAN BENDA
Prof. Soebekti → dlm arti sempit → dpt dilihat saja
                                   → dlm arti luas → segala sesuatu dpt di haki (objek hukum)
Prof. Mariam Darus → dlm KUHPerdata ada 2 istilah:
            Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata)
            Goed (barang)
“Zaak” → segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia
“dpt” → membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yg sebelumnya → tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum
            Misal: aliran listrik, program komputer

Arti lain dari “Zaak” dlm KUHPerdata:
1.1). Perbuatan Hukum → pasal 1792 KUHPerdata
            “Last Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.
1.2). Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata → diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk”
1.3). Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata → perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.
Terjadi kerancuan dlm menggunakan istilah “zaak” dlm KUHPerdata karena “zaak” dpt berarti → Benda berwujud
                                               → Bagian dari harta kekayaan

Dua arti “zaak” adalah:
1. dilapangan hukum kebendaan (zaken recht) → dpt dilakukan      penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar       yg disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti → bahwa                bagian tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari            sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas   rumah tersebut.
2. ditinjau dari hukum kekayaan relatif → hukum perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa → dgn demikian kamar dianggap             “zaak” dlm pengertian hukum perikatan

2. ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA
2.1). Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi kewenangan           lain selain yg ditentukan dlm undang – undang.
            2.2). Dapat dipindahkan
                        semua hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak   mendiami. Catatan: setelah berlaku UUHT → hak pakai atas tanah negara         harus didaftarkan → dgn demikian menurut sifat dan fakta hak pakai t         ersebut dapat dipindahtangankan.
2.3). Individualis → objek hak kebendaan adalah selalu benda yg dapat ditentukan           secara individual, artinya: orang hanya dapat sebagai eigenaar dari barang   berwujud yg merupakan “kesatuan”
            2.4). Asas totalitas → hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya.
            2.5). Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.

3. PERBEDAAN MACAM – MACAM BENDA
Macam – macam benda:
Secara klasik
            lihat → pokok-pokok hukum perdata halaman 61, hukum benda (Soedewi) halaman 17
dlm RUU Benda Nasional
            - tanah dan bukan tanah
            - berwujud atau tak berwujud
            - terdaftar atau tak terdaftar
            - bergerak atau tak bergerak
catatan:
            1. pembedaan tanah/bukan tanah sesuai dgn UUPA landasannya hukum ada pada pasal 5 UUPA
            2. berwujud/tak berwujud → semakin penting → dgn kemajuan teknologi kini dan masa datang pelbagai             penemuan baru
            3. terdaftar/tak terdaftar → memberi kepastian dan kedudukan yg kuat bagi pemegang hak
            4. bergerak/tak bergerak → merupakan pembedaan yg terpenting;
                        a. kriteria pembedaan:
                                    bergerak →     sifat
                                                   → ditentukan UU
                                    tak bergerak → sifat
                                                  → ditentukan UU
                                                  → tujuan pemakaiannya
                        b. arti penting pembedaan benda bergerak/tak bergerak
                                    - Bezit
                                    - Levering (penyerahan) → bergerak (ps. 612 kuhperdata)
                                                             → Tak bergerak (pp 10/1961 pp 24/97)
                                    - Bezwarring (pembebanan)
                                    - Verjaring (daluwarsa)


4. HAK KEBENDAAN
Pengertian → hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang
Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan
Bersifat “mutlak” → dapat dipertahankan thd siapapun
“Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda dimanapun berada
Droit de preference hak untuk didahulukan
Diberi hak untuk gugat hak kebendaan pada setiap gangguan thd hak kebendaan → dapat dilakukan penuntutan kembali
Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan
Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan