Kamis, 01 Desember 2011

surat berharga


SURAT BERHARGA
Surat berharga ataucommercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang mode atau trend, surat berharga sudah menjadi  komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIRdan No.49/52/UPG yang masing - masing tentang Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat - surat berharga itu terpakai untuksurat - surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat - surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu -waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (WirjonoProdjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritaskredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban daripenerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang(Dunil Z: 2004).
Surat Berharga /waarde papier /negotiable instrument adalah sebuah dokumenyang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupapembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnyaberisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surattersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihakketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel, Saham,Obligasi , dll.
Uang pada zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uangditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barangatau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uangsebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.
Pada zaman dahulu kala uang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentukkoin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainyadalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapatberupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uangseperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya. Uang memiliki 2 fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
1.      Sebagai Satuan Hitung
 Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasadalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika hargacombro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duitRp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan iaakan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2.      Sebagai Alat Transaksi
 Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barangatau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin olehpemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akanmenyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkanpenjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuaidengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Jenis-Jenis dan Bentuk-bentuk Surat Berharga
 Surat berharga dalam KUHD Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7mengatur jenis surat berharga seperti :
1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintahtanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Nama si pembayar/tertarik;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut :
Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarikberdomisili.
Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut
disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu. Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2. Surat Sanggup
Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa disebutnya "surat promes". Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi
menyanggupi untuk membayar;
Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggub;
Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan
pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggub.
Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai akseptan pada wesel yaitu
mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan suratmseperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
Baik clausula: sanggub", maupun nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
Penunjkan hari gugur.
Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
3. Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
Nama orang (bankir) yang harus membayar;
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong. Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hokum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

Contoh kasus

BISNIS INDONESIA JAKARTA

Bank Indonesia mewajibkan bank melaporkan perincian penempatan dana terhadap instrumen surat berharga guna memudahkan bank sentral mengawasi tingkat likuiditas perbankan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.l3/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum yang efektif berlaku per 7 Februari 2011. Bank sentral memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak melaporkan investasi itu melalui denda sebesar Rp25O.OOO sampai dengan RpS juta untuk setiap data transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari. Surat berharga Adapun, PT Bank Victoria Syariah merupakan salah satu bank yang banyak menempatkan dana ke dalam surat berharga.


Selasa, 29 November 2011

hak kekayaan intelektual

PENGERTIAN


Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.


PRINSIP-PRINSIP HKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

DASAR HUKUM HKI

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
CONTOH KASUS

Sengketa paten iringi persaingan bisnis telepon pintar

OLEH SUWANTIN OEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Persaingan di antara sesama produsen telepon pintar (smart phone) makin memanas, tidak saja di tingkat pengecer, tapi juga sampai di ruang sidang pengadilan.
Para produsen perangkat keras dan lunak [handset dan software) telepon pintar menggunakan paten untuk melindungi bisnis mereka dan menghambat para pesaing untuk berkompetisi di pasar.
Banyak kasus yang melihat produsen ternama di bisnis telepon pintar berseteru dalam ruang sidang pengadilan di Amerika Serikat.
Mereka memperkarakan soal pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.
Beberapa perusahaan saling mengklaim bahwa pihak lawan (kompetitor) telah melakukan pelanggaran atas hak paten, sehingga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang amat besar.
Tlintutan hak kekayaan intelektual (HaKI) juga dinilai dapat membantu mengalihkan pihak lawan atau menjadikan pasar kurang menarik bagi pendatang baru.
“Di tengah persaingan ketat saat ini, perusahaan lebih memilih mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan daripada mendekati lawan untuk membuat perjanjian lisensi, “ujar Ronald Cahill, manajer departemen hak kekayaan intelektual di Nutter McCIennen Fish di Boston sebagaimana dilaporkan AP.
Produsen kini saling melemparkan gugatan melalui pengadilan, sebagian ditujukan untuk membuat perusahaan lawan merasakan penderitaan yang sama akibat pelanggaran hak kekayaanintelektual.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita AP, banyak perjanjian di antara sesama mereka akhirnya diputus. Sebagian besar kasus seperti itu berakhir dengan membayar sejumlah denda.
Nokia menuntut Apple Inc, sementara Apple menuntut HTC, Microsoft menuntut Motorola, dan seterusnya. Begitulah gambaran perseteruan di antara produsen smart phone saat ini.
Sekadar beberapa contoh menarik kasus pelanggaran paten yang sampai masuk ke ruang pengadilan adalah apa yang diperlihatkan oleh Nokia Corp, belum lama ini.
Nokia Corp, belum lama ini,mengatakan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple di 3 negara yaitu Inggris, Jerman dan Belanda.
Tindakan itu dilakukannya setelah pada 2009 Nokia juga mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan AS.
Sementara itu pihak Apple juga membalas dengan mengajukan gugatan terhadap Nokia pada akhir 2009.
Fitur yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak antara lain gerakan tangan untuk menyentuh layar dan toko aplikasi yang terintegrasi untuk mengunduh program terbaru.
Selain itu juga ada kasus gugatan yang dilayangkan oleh Microsoft Corp terhadap Motorola pada Oktober tahun ini.
Microsoft Corp menuntut Motorola karena teleponnya menggunakan software Android.
Pihak Microsoft mengatakan produk Motorola menggunakan teknologi Microsoft yang berkaitan dengan sinkronisasi e-mail, kalender dan kontak.
Motorola kemudian membalastuntutan terhadap Microsoft pada November. Motorola juga menuntut Microsoft berkaitan dengan software komputer dan server dan sistem permainan video Xbox.
Perusahaan Apple juga berseteru dengan HTC, yang berbasis di Taiwan. Mereka saling menuntut soal software.
Apple mengklaim memiliki paten untuk cara layar mendeteksi sentuhan lebih dari satu jari, sehingga pengguna dapat memperbesar atau memperkecil gambar dengan melebarkan atau menyempitkan dua jari.
Sementara itu pihak HTC mengatakan Apple juga telah melanggar paten teknologi yang memperpanjang daya tahan baterai.
Lakukan Inovasi
Sementara para pengacara sibuk dengan urusan dokumen untuk sidang di pengadilan, perusahaan pembuat smart phone dan software pun terus mengembangkan perangkat baru.
Mereka terus melakukan inovasi terhadap telepon pintar dengan caramenambah berbagai macam fitur dan memperbarui software, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Contohnya, Research in Motion Ltd menambahkan app store pada produk Blackberry seperti yang dimiliki Apple dan menawarkan model layar sentuh yang lebih kompetitif.
Menurut para ahli hak kekayaan intelektual, dalam pasar yang sangat kompetitif seperti ini, perjanjian paten, dan bahkan tuntutan akan menjadi rumit.
Akan tetapi, hal itu itu tidak menjadikan perusahaan khawatir akan waktu dan uang yang terbuang untuk menyelesaikan masalah mereka.
“Idealnya, sebagian besar perusahaan akan senang hanya dengan bersaing mengenai produk telepon mereka dan tidak bersaing dengan saling menuntut,” ujar Ronald
Cahill sebagaimana dilaporkan AP.
Beberapa tahun yang lalu, smart phone dikhususkan untuk pekerja kantoran yang harus mengecek e-mail setelah jam kerja selesai. Untuk kebanyakan orang, browser dan program lain terlalu rumit dan koneksi data terlalu lambat.
Apple Inc mengubah semuanya dengan memperkenalkan iPhone pada 2007. Layar sentuh yang sensitif dan ikon yang besar menjadikan perangkat ini mudah”digunakan. Program-programnya dirancang dari awal untuk bekerja di layar yang kecil. Selain itu, desain yang halus langsung membuatnya populer di kalangan konsumen.
Bahkan saat para pesaing mulai mengeluarkan desain yang mirip, iPhone masih memimpin pasar.
Namun, kejayaan itu mulai pudar. Ketika perangkat lain, termasuk yang menggunakan sistem Android dari Google dapat menyaingi iPhone, para pembuat smart phone makin sulit mencari pembeli apalagi menaikkan harga perangkat mereka untuk para konsumen.
Penyelesaian kasus paten butuh waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan, kadang malah bisa lebih lama daripada masa pakai telepon pintar itu sendiri. (T04) (suwantinoemar® bisnis.co.id)

 

Rabu, 16 November 2011

FIDUSIA

FIDUSIA ADALAH:
  • “PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN SUATU BENDA ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KETENTUAN BAHWA BENDA YANG HAK KEPEMILIKANNYA YANG DIADAKAN TERSEBUT TETAP DALAM PENGUASAAN PEMILIK BENDA ITU.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah:
  • “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).
Latar belakang timbulnya fidusia
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai)
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Dasar hukum jaminan fidusia
  • Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar hokum berlakunya fidusia, dapat disajikan berikut ini.
  • Arrest Hoge Raad 1929, tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda);
  • Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932 tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia); dan
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
OBJEK JAMINAN FIDUSIA
  • Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
  • benda bergerak, baik yang berujud maupun tidak berujud; dan
  • benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
SUBJEK JAMINAN FIDUSIA ADALAH
Pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan jaminan fidusia Ps.4-10
1. Dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya memuat:
  • Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • Nilai penjaminan;
  • Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
UTANG YANG PELUNASANNYA DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ADALAH:
  • uTANG YANG TELAH ADA;
  • uTANG YANG AKAN TIMBUL DI KEMUDIAN HARI YANG TELAH DIPERJANJIKAN DALAM JUMLAH TERTENTU, ATAU
  • uTANG YANG PADA UTANG EKSEKUSI DAPAT DITENTUKAN JUMAHNYA BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN MEMENUHI SUATU PRESTASI;
  • jAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN KEPADA LEBIH DARI SATU PENERIMA FIDUSIA ATAU KEPADA KUASA ATAU WAKIL DARI PENERIMA FIDUSIA;
  • jAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN TERHADAP SATU ATAU LEBIH SATUAN ATAU JENIS BENDA TERMASUK PIUTANG, BAIK YANG TELAH ADA PADA SAAT JAMINAN DIBERIKAN MAUPUN YANG DIPEROLEH KEMUDIAN. pEMBEBANAN JAMINAN ATAU BENDA ATAU PIUTANG YANG DIPEROLEH KEMUDIAN TIDAK PERLU
  • dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri kecuali diperjanjikan lain, seperti:
  • jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
  • Jaminan fidusia biasanya dituangkan dalam akta notaries. Subtansi perjanjian ini telah dibakukan oleh pemerintah. Ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi fidusia. Hal-hal yang kosong dalam akta jaminan fidusia ini meliputi tanggal, identitas para pihak, jenis jaminan, nilai jaminan, dan lain-lain. Berikut ini disajikan perjanjian pembebanan akta jamina fidusia. 

KASUS

Kasus I
PT. NV MASS telah ditunjuk oleh PT. STAR MOTOR untuk menjadi agen penyaluran dan penjualan Sedan Mercedes. PT. NV MASS mendapat pembiayaan kredit exploitasi dari BANK MANDIRI sebesar Rp. 150.000.000.000,- untuk pembelian stock mobil Baby Benz dari PT. STAR MOTOR. Sebagai jaminan pelunasan hutang PT. NV MASS, maka seluruh kendaraan yang dibeli dari PT. STAR MOTOR diserahkan sebagai agunan utama.

Pertanyaan
1. PT. NV MASS menjaminkan seluruh stock kendaraan yang dibelinya kepada BANK MANDIRI dengan pengikatan fidusia dan kendaraan tersebut dijual kepada masyarakat pada umumnya secara tunai.

a. Mengapa BANK MANDIRI mensyaratkan seluruh stock kendaraan yang dibiayai harus diserahkan sebagai jaminan dan mengapa bentuknya dengan fidusia? Jelaskan pertimbangannya dan sebutkan ketentuan undang-undangnya lengkap dengan nomor, tahun dan saat berlakunya !

Jawaban
• Karena kredit yang diberikan oleh BANK MANDIRI kepada PT. NV MASS adalah kredit exploitasi pembelian kendaraan sehingga jaminan pokok yang diminta oleh BANK MANDIRI adalah seluruh stock kendaraan yang dibiayai berdasarkan ketentuan dalam pemberian kredit.
• Bentuk jaminannya adalah fidusia karena merupakan lembaga jaminan yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada penerima dalam hal ini BANK MANDIRI terhadap kreditor lainnya, jika tidak memenuhi janjinya maka penerima fidusia atau BANK MANDIRI mempunyai hak untuk menjual benda yang dijaminkan atas kekuasaannya sendiri karena sertifikat fidusia mempunyai kekuatan seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekalipun barang yang diserahkan sebagai jaminan tetap berada dalam penguasaan si pemberi fidusia.
• Dasar ketetapan undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berlaku tanggal
30 September 1999 Pasal 1 angka 2, Pasal 15 angka 2 dan 3.
b. Adapun tahapan pembebanan jaminan fidusia sampai dengan diperolehnya Sertifikat Jaminan Fidusia adalah

1. Tahapan pembebanan fidusia
• Pembuatan perjanjian pokok tentang hutang atau kredit yang menimbulkan hak dan kewajiban antara BANK MANDIRI dengan PT. NV MASS dapat dibuat secara di bawah tangan atau Notaris.
• Pembuatan akta pembebanan jaminan fidusia harus dengan Akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.
2. Pendaftaran Fidusia
• BANK MANDIRI atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan pendaftaran fidusia yang memuat antara lain :
- Identitas pemberi dan penerima fidusia
- Tanggal, nomor akta dan tempat notaris yang membuat.
- Data perjanjian.
- Obyek jaminan fidusia.
- Nilai penjamin.
- Nilai obyek jaminan fidusia.
• Mencatatkan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan penerimaan.
• Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat fidusia kepada penerima fidusia atau wakilnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

c. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah Salinan Buku Daftar Fidusia yang memuat mengenai identitas pemberi dan penerima fidusia, tanggal dan nomor akta jaminan, nama dan tempat kedudukan Notaris pembuat akta, data perjanjian pokok, uraian obyek jaminan, nilai penjamin, nilai yang menjadi obyek

2. a. Apakah PT. NV. MASS sebagai pemberi fidusia harus meminta ijin kepada BANK MANDIRI untuk penjualan kendaraan tersebut? Jelaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang !
Jawaban
Tidak perlu meminta ijin, karena yang dibiayai dengan kredit exploitasi dari BANK MANDIRI adalah barang persediaan. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 21 ayat (1) : pemberian fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.

b. Apa sanksinya apabila kendaraan tersebut bukan digolongkan sebagai inventory dan dijual oleh PT. NV MASS tanpa ijin dari BANK MANDIRI? Jelaskan jawaban saudara dengan menyebutkan pasal-pasal dalam Undang-undang Jaminan Fidusia !

Jawaban
Sanksinya dapat dikenakan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada
PT. NV. MASS selaku pembeli fidusia hal ini sesuai dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Karena menurut ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecuali telah ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia

HUKUM PERIKATAN dan HUKUM DAGANG

A. HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
1. Objek tersebut tidak diperkenankan.
2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
1. Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.
2. Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.
3. Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
a. Pengaturannya.
b. Pengertiannya.
c. Unsur-unsurnya.
d. Akibat hukumnya.
4. Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
• Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
• Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
• Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.
Pengertian hukum perikatan :
1. Istilah :
• Perikatan
1. Verbintenis
2. Overeenkomist
• KUH Perdata
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = persetujuan.
• Utrechts
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = perjanjian.
• A. Ichsan
1. Verbintenis = perjanjian.
2. Overeenkomist = persetujuan.
• Verbintenis ~ verbinden ~ mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau hubungan.
• Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau persetujuan.
2. Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :
1. Penghormatan pada manusia.
2. Perlindungan.
3. Penghormatan.
Prestasi berupa :
1. Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.
Riele executie :
1. Pasal 1241 KUH Perdata.
2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (schuld).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
1. Berhak menagih (vordeningsrecht).
2. Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi.
Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).
Contoh : A berutang kepada B dan karena A tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan.
Sumber perikatan :
1. Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2. Perjanjian
a. Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
b. Jenis-jenis perjanjian :
• Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
• Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie = hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie = semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.
Objek perikatan
Objek perikatan disebut prestasi.
Bentuk-bentuk prestasi :
1. Memberikan sesuatu.
2. Berbuat sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Keliru ada dua yaitu :
1. Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
2. Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
1. Pasal 1244.
2. Unsur-unsur overmacht.
3. Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
• Tidak memenuhi prestasi.
• Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
• Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat overmacht :
Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Risiko :
1. Adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
2. Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.
3. Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga = sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Somasi
Penetapan lalai (somasi) :
• Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.
Pasal 1238 KUH Perdata
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
1. Dengan surat perintah (bevel) atau.
2. dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau
3. Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga.
Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
1. Perbuatan biasa.
2. Perbuatan hukum.
3. Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
1. Isi dari prestasinya
• Perikatan positif dan negative.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
• Perikatan alternative.
• Perikatan fakultatif.
• Perikatan generic dan spesifik.
• Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
2. Subjek-subjeknya
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
• Perikatan principle atau accesoire.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
b. Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
c. Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.

B.   Hukum dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan
dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman
membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya
menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut
hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat
pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha
negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi

KASUS HUKUM DAGANG

Terdapat Dalam Hukum Dagang Belanda

Batas wilayah Indonesia-Malaysia sebenarnya tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dibuat Belanda. "Sayangnya, pemerintah Indonesia sendiri tidak mau mengakui UU yang dibuat Belanda untuk Indonesia itu," kata Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, Nada Faza Soraya, di Batam, Rabu. Dalam Kitab UU Hukum Dagang disebutkan dengan jelas batas koordinat antara Indonesia-Malaysia. Namun, Nada enggan menyebut secara pasti.
Sebetulnya, kata Nada Faza Soraya, meskipun Kitab UU Hukum Dagang sudah tua, tetap berlaku, karena belum ada ketentuan hukum baru yang ditetapkan pemerintah. "Selama belum ada UU serupa yang mengatur, maka UU Hukum Dagang dari Belanda itu tetap berlaku," kata dia.
Selain dalam Kitab UU Hukum Dagang, perjanjian perbatasan bidang ekonomi Indonesia-Malaysia juga sudah ada ketika pemerintah tiga negara Indonesia, Malaysia dan Singapura menetapkan Kawasan Si-jori (Singapura-Johor-Riau), kata dia. "Perjanjian ekonomi sudah ada sewaktu Sijori dibentuk pada masa Soeharto. Yang belum ada tinggal dengan Vietnam," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat UU perbatasan yang baru, karena isi Kitab UU Hukum Dagang buatan Belanda adalah yang terbaik dan terlengkap. Kalaupun harus diperbaharui, ia mengatakan sebaiknya direvisi sedikit. Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, kata dia, sudah mengajukan hal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum mendapatkan jawaban.
Sebelumnya, di Jakarta, Selasa (17/8) Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan alasan masih "menggantungnya masalah garis batas laut di sekitar perairan Pulau Bintan adalah akibat ketidaksiapan Malaysia untuk berunding dengan Indonesia. "Kita ingin memastikan bahwa perundingan perbatasan dengan Malaysia digulirkan. Indonesia siap kapan saja, hari ini juga siap, kapan pun kami siap. Tapi Malaysianya belum siap," kata Menlu.
Marty mengatakan Indonesia tidak dapat memaksa Malaysia jika negara itu memang belum siap menghadapi Indonesia di meja perundingan untuk membahas masalah perbatasan. "Yang penting, kami tegaskan di sini, Indonesia siap, saat ini pun jika diminta saya siap tapi Malaysia belum siap, saya tidak bisa menggiring mereka," katanya.
Sekalipun Malaysia belum juga siap membahas masalah perbatasan dengan alasan masih harus menyelesaikan masalah perbatasannya dengan Singapura, Menlu menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu memastikan kedaulatan NKRI. "Tugas kita adalah memastikan bahwa yang menjadi kedaulatan kita, hak kedaulatan kita, NKRI, tidak sejengkal pun kita kompro-mikan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah Indonesia bersikap lebih tegas terhadap Malaysiakarena telah beberapa kali meremehkan dan melecehkan Bangsa Indonesia. "Tindakan penangkapan terhadap tiga petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, saya harapkan yang terakhir kali, jangan sampai terulang lagi," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Priyo meminta kepada pemerintah untuk segera mengirimkan nota protes keras kepada Pemerintah Malaysia agar tidak mengulangi lagi tindakan yang meremehkan dan melecehkan Bangsa Indonesia. Priyo juga mengusulkan agar nelayan Malaysia yang memasuki wilayahperairan Indonesia dan menangkap ikan ditangkap dan diproses secara hukum Indonesia. "Dengan tindakan yang lebih tegas, maka Malaysia tidak berani meremehkan bangsa lndo-nesia," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus berani bersikap lebih tegas untuk menunjukkan harga diri bangsa di dunia internasional. Dalam kesempatan tersebut, Priyo juga meminta kepada Malaysia untuk tidak menilai sepele persoalan penangkapan tiga orang petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesiaoleh polisi air Malaysia.
Priyo juga berharap, Pe- merintah Malaysia bisa belajar bertoleransi dengan negara tetangga seperti Indonesia. "Saya minta agar Malaysia tidak melakukan tindakan-tindakan yang memancing konfrontasi," katanya. Hal senada dikatakan Ketua Umum Front Komunitas Indonesia Satu (IKI 1) M Julian Manurung yang meminta pemerintah mengambil sikap tegas terhadap Malaysia terkait tindakan kepolisian negara itu yang menangkap tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan wilayah Indonesia