A. HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara
dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu
prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur
perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang
berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta
kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
1. Objek tersebut tidak diperkenankan.
2. Harus ditentukan, artinya harus
ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal
pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku
II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat
atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau
melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
1. Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.
2. Perikatan yang bersumber dari
perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.
3. Perikatan yang bersumber dari
undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang
saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang
karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
a. Pengaturannya.
b. Pengertiannya.
c. Unsur-unsurnya.
d. Akibat hukumnya.
4. Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
1. Perikatan diatur dalam buku III KUH
Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
• Terbuka, maksudnya perjanjian dapat
dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
• Mengatur, maksudnya karena sifat hukum
perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
• Melengkapi, maksudnya boleh menambah
atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu
bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa
adalah pembuktian.
Pengertian hukum perikatan :
1. Istilah :
• Perikatan
1. Verbintenis
2. Overeenkomist
• KUH Perdata
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = persetujuan.
• Utrechts
1. Verbintenis = perikatan.
2. Overeenkomist = perjanjian.
• A. Ichsan
1. Verbintenis = perjanjian.
2. Overeenkomist = persetujuan.
• Verbintenis ~ verbinden ~ mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau
hubungan.
• Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju
atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau
persetujuan.
2. Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau
beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut
cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang
demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban
(debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa
perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu
prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu
dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang
terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu
pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak
menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa
suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan
uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral
(dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa
keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi =
kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata),
prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua
orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana
pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai
harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian
dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam
perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak
debitur. Titik tolak hukum :
1. Penghormatan pada manusia.
2. Perlindungan.
3. Penghormatan.
Prestasi berupa :
1. Memberikan sesuatu => prestasi atau
memberikan semua hak milik.
2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan
semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu =>
wanprestasi.
Riele executie :
1. Pasal 1241 KUH Perdata.
2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan
sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan
masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi
itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (schuld).
2. Berkewajiban memberikan harta
kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
1. Berhak menagih (vordeningsrecht).
2. Berhak menagih harta kekayaan debitur
sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi
prestasi.
Haftung = harta kekayaan debitur yang
dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131
KUH Perdata).
Contoh : A berutang kepada B dan karena A
tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi
untuk dipergunakan bagi pelunasan.
Sumber perikatan :
1. Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan
hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela
(pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919)
dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition
sinequanon theorie dan adequate theorie).
2. Perjanjian
a. Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
b. Jenis-jenis perjanjian :
• Tidak dikenal dalam KUH Perdata :
perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
• Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian
jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie = hubungan
semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie =
semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm
theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.
Objek perikatan
Objek perikatan disebut prestasi.
Bentuk-bentuk prestasi :
1. Memberikan sesuatu.
2. Berbuat sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi
perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas
memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib
mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Sumber hukum perikatan secara materil ada
dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai
akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya
pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah
persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang
dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti
“perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” =
doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara
kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan
“terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan
pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi
kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Keliru ada dua yaitu :
1. Keliru karena kualitasnya, contoh : A
membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu
kualitas beras yang diberikan B.
2. Keliru karena bentuknya, contoh : A
memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan
kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
1. Pasal 1244.
2. Unsur-unsur overmacht.
3. Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk
keadaan memaksa, yaitu :
• Tidak memenuhi prestasi.
• Ada sebab yang terletak diluar
kesalahan debitur.
• Factor penyebab itu tidak diduga
sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat overmacht :
Kreditur tidak dapat menuntut agar
perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam
keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Risiko :
1. Adalah suatu ajaran tentang siapakah
yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi
dalam keadaan overmacht.
2. Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.
3. Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.
Akibat hukumnya : wajib membayar
penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan
oleh debitur.
Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari
kreditur.
Bunga = sesuatu yang harus diperoleh
kreditur.
Somasi
Penetapan lalai (somasi) :
• Penetapan lalai merupakan upaya untuk
sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau
disebut lalai.
Pasal 1238 KUH Perdata
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
1. Dengan surat perintah (bevel) atau.
2. dengan akte sejenis (soortgelijke
akte) itu telah dinyatakan lalai, atau
3. Demi perikatannya sendiri yang
menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya : wajib membayar
penggantian biaya rugi dan bunga.
Jika ada somasi yang lebih dari satu,
dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan,
bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
1. Perbuatan biasa.
2. Perbuatan hukum.
3. Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
1. Isi dari prestasinya
• Perikatan positif dan negative.
• Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan.
• Perikatan alternative.
• Perikatan fakultatif.
• Perikatan generic dan spesifik.
• Perikatan yang dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi.
2. Subjek-subjeknya
• Perikatan solider atau tanggung
renteng.
• Perikatan principle atau accesoire.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang
prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat
sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak
berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan
cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu
yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk
menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut
perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya
bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan
berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan
sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu
perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau
lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau
pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu
prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam
perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia
menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut
adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu”
dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan
tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas
yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang
termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
a. Jika salah satu barang tidak lagi
merupakan objek perikatan (pasal 1274).
b. Debitur atau kreditur telah memilih
prestasi yang akan dilakukan.
c. Jika salah satu prestasi tidak mungkin
lagi dipenuhi (pasal 1275).
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu
perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat
mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena
keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek
perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada
perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat
dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana
objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan
spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
B. Hukum dagang
Perdagangan atau
perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau
pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen
dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam
pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2.
Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.
Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan
untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan
sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.
Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang
yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu
dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.
Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut
Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan
ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai
sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir
kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille,
Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian
yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang
bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia
(W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau
Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2.
Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan
perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya
seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of
sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract
of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai
peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.
Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3.
Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5.
Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang
perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan
usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat
bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap
pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum
perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum
dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1.
Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang
diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum
dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur
dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan
khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS,
bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum
khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum
Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan
sebagai pemberian perantaraan
dari produsen kepada
konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan
produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan
seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar,
komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk
kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3.
Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
pedagang
dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah
perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman
membawa
orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya
menyanggupi
akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut
hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri
yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di
samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang
lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan
keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat
pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat
pembayaran
keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan,
ataupun sebagai pemberian kredit.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1.
Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang
hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan
tertulis
lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha
negara
(No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang
merek
5. Undang-undang tentang kadin
6.
Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di
kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.
Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4.
Koperasi
KASUS HUKUM DAGANG
Terdapat Dalam Hukum Dagang Belanda
Batas wilayah Indonesia-Malaysia sebenarnya tercantum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang yang dibuat Belanda. "Sayangnya, pemerintah
Indonesia sendiri tidak mau mengakui UU yang dibuat Belanda untuk
Indonesia itu," kata Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, Nada
Faza Soraya, di Batam, Rabu. Dalam Kitab UU Hukum Dagang disebutkan
dengan jelas batas koordinat antara Indonesia-Malaysia. Namun, Nada
enggan menyebut secara pasti.
Sebetulnya, kata Nada Faza Soraya, meskipun Kitab UU Hukum Dagang
sudah tua, tetap berlaku, karena belum ada ketentuan hukum baru yang
ditetapkan pemerintah. "Selama belum ada UU serupa yang mengatur, maka
UU Hukum Dagang dari Belanda itu tetap berlaku," kata dia.
Selain dalam Kitab UU Hukum Dagang, perjanjian perbatasan bidang
ekonomi Indonesia-Malaysia juga sudah ada ketika pemerintah tiga negara
Indonesia, Malaysia dan Singapura menetapkan Kawasan Si-jori
(Singapura-Johor-Riau), kata dia. "Perjanjian ekonomi sudah ada sewaktu
Sijori dibentuk pada masa Soeharto. Yang belum ada tinggal dengan
Vietnam," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat UU perbatasan yang baru,
karena isi Kitab UU Hukum Dagang buatan Belanda adalah yang terbaik dan
terlengkap. Kalaupun harus diperbaharui, ia mengatakan sebaiknya
direvisi sedikit. Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, kata dia, sudah
mengajukan hal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum
mendapatkan jawaban.
Sebelumnya, di Jakarta, Selasa (17/8) Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa mengatakan alasan masih "menggantungnya masalah garis batas
laut di sekitar perairan Pulau Bintan adalah akibat ketidaksiapan
Malaysia untuk berunding dengan Indonesia. "Kita ingin memastikan bahwa
perundingan perbatasan dengan Malaysia digulirkan. Indonesia siap kapan
saja, hari ini juga siap, kapan pun kami siap. Tapi Malaysianya belum
siap," kata Menlu.
Marty mengatakan Indonesia tidak dapat memaksa Malaysia jika negara
itu memang belum siap menghadapi Indonesia di meja perundingan untuk
membahas masalah perbatasan. "Yang penting, kami tegaskan di sini,
Indonesia siap, saat ini pun jika diminta saya siap tapi Malaysia belum
siap, saya tidak bisa menggiring mereka," katanya.
Sekalipun Malaysia belum juga siap membahas masalah perbatasan dengan
alasan masih harus menyelesaikan masalah perbatasannya dengan
Singapura, Menlu menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu memastikan
kedaulatan NKRI. "Tugas kita adalah memastikan bahwa yang menjadi
kedaulatan kita, hak kedaulatan kita, NKRI, tidak sejengkal pun kita
kompro-mikan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah
Indonesia bersikap lebih tegas terhadap Malaysiakarena telah beberapa
kali meremehkan dan melecehkan Bangsa Indonesia. "Tindakan penangkapan
terhadap tiga petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, saya
harapkan yang terakhir kali, jangan sampai terulang lagi," kata Priyo
Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Priyo meminta kepada pemerintah untuk segera mengirimkan nota protes
keras kepada Pemerintah Malaysia agar tidak mengulangi lagi tindakan
yang meremehkan dan melecehkan Bangsa Indonesia. Priyo juga mengusulkan
agar nelayan Malaysia yang memasuki wilayahperairan Indonesia dan
menangkap ikan ditangkap dan diproses secara hukum Indonesia. "Dengan
tindakan yang lebih tegas, maka Malaysia tidak berani meremehkan bangsa
lndo-nesia," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus berani bersikap lebih tegas
untuk menunjukkan harga diri bangsa di dunia internasional. Dalam
kesempatan tersebut, Priyo juga meminta kepada Malaysia untuk tidak
menilai sepele persoalan penangkapan tiga orang petugas dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesiaoleh polisi air Malaysia.
Priyo juga berharap, Pe- merintah Malaysia bisa belajar bertoleransi
dengan negara tetangga seperti Indonesia. "Saya minta agar Malaysia
tidak melakukan tindakan-tindakan yang memancing konfrontasi," katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Front Komunitas Indonesia Satu (IKI 1) M
Julian Manurung yang meminta pemerintah mengambil sikap tegas terhadap
Malaysia terkait tindakan kepolisian negara itu yang menangkap tiga
petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan wilayah Indonesia