ABSTRAK
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal
(lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era
otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak
lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait
dengan pengembangan UKM.
Abstrak
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Definis UKM
2.2
Jenis-jenis usaha kecil menengah
2.3
Permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil menengah
2.4
Upaya untuk pengembangan UKM
2.5
Peranan UKM dalam perekonomian indonesia
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Berbagai paket kebijakan pemulihan ekonomi Indonesia pasca krisis
tahun 1997 lebih difokuskan pada struktur konglomerasi sebagai ‘soko guru’
perekonomian nasional. Hal ini diindikasikan oleh berbagai program pemerintah
yang ditujukan untuk pemulihan kembali kegiatan ekonomi berbasis konglomerasi.
Misalnya, program rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi utang swasta
sebagai program utama yang memerlukan biaya ekonomi yang sangat mahal (very
high cost economy).
Output yang diharapkan dari program pemberdayaan ekonomi berbasis
konglomerasi ini adalah tercapainya langkah privatisasi yaitu pemerintah akan
menerima hasil dari penjualan aset-aset yang sangat diharapkan dapat dibeli
pihak asing. Dengan demikian sangat dimungkinkan apabila beberapa perusahaan
besar yang merupakan penyangga utama (main buffer) perekonomian Orde
Baru dapat habis terjual kepada pihak asing.
Dengan berkembangnya trend perubahan status kepemilikan mayoritas
perusahaan berskala besar menjadi milik pihak asing, maka pelaku (actor) perekonomian
nasional yang masih tersisa adalah sektor-sektor ekonomi rakyat yang terdiri
dari usaha kecil dan menengah (small & medium enterprises) yang
mencakup sektor pertanian dan industri manufaktur yang luas, yang relatif
terhindar dari krisis. Sektor ini menjadi tumpuan harapan publik sehingga
reformasi ekonomi perlu diorientasikan pada transformasi ekonomi yang lebih
mengedepankan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu sektor UKM mempunyai
andil yang sangat besar dalam perekonomian nasional karena dinilai telah mampu
memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada
masyarakat. Sektor UKM juga mempunyai kemampuan untuk berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat pada masa krisis. Oleh
karenanya, peran UKM perlu diperluas agar sektor UKM dapat semakin tumbuh dan
berkembang menjadi kuat dan mandiri.
Sebagai bahan
perbandingan, pesatnya perkembangan usaha kecil dan menengah di Jepang dan
Amerika Serikat menyebabkan sektor ini dapat menjadi salah satu pilar ekonomi
negara tersebut. UKM di Jepang memberikan kontribusi yang besar terhadap
perusahaan berskala besar dalam mendorong daya saing ekonomi bangsa (national
competitiveness). Kondisi ini dapat dicapai melalui suatu paket kebijakan
yang dapat mendorong peran UKM sehingga memiliki peran yang vital dalam
perekonomian negara. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka upaya
pengembangan UKM di Indonesia dapat meniru (benchmark) model vitalisasi
usaha kecil dan menengah di negara lain (seperti Jepang dan Amerika Serikat)
yang telah memiliki usaha kecil dan menengah yang kuat dalam perekonomian
negaranya.
Atas dasar hal
di atas, Lembaga Administrasi Negara memandang perlu untuk melakukan kajian
tentang model vitalisasi UKM di berbagai negara sebagai bahan rekomendasi
kebijakan pengembangan UKM di Indonesia.
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan
ekonomi nasional, hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil
survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB
(tanpa migas) pada Tahun 1997 tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002
kontribusinya meningkat menjadi 63,89 persen. Perbandingan komposisi PDB
menurut kelompok usaha pada Tahun 1997 dan 2003 disajikan dalam tabel 1. Kendati
demikian, kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank yang rendah, pasar
bebas yang mulai dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor
usaha kecil. Sedangkan kontribusi usaha yang berskala besar pada Tahun 1997
hanya 37,29 persen dan pada Tahun 2002 turun lagi menjadi 36,11 persen. Jumlah
unit UKM dalam 3 (tiga) tahun terakhir juga mengalami peningkatan ratarata sebesar
9,5 persen tiap tahunnya. Pada Tahun 2002 tercatat sebanyak 38,7 juta dan pada
Tahun 2004 sebanyak 42,4 juta unit usaha. Peningkatan jumlah unit usaha ini
juga diikuti dengan kenaikan jumlah tenaga kerja disektor UKM. Pada Tahun 2004
jumlah pekerja di sektor UKM tercatat hampir 80 juta orang, dari jumlah tersebut
sebanyak 70,3 juta diantaranya bekerja disektor usaha kecil dan sisanya disektor
usaha menengah. Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian
nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi
hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999,
memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :
a. memiliki kekayaan
(aset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
b. Hasil penjualan
tahunan (omzet) paling banyak 1 milyar,
c. Milik warga
Indonesia,
d. Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan Dengan batasan tersebut,
maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan perhatian
yang besar untuk mendorong pengembangannya.
Pengembangan UKM melalui pendekatan pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan
aspek sosial dan budaya di masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan
menengah pada umumnya tumbuh dari masyarakat secara langsung. Disamping itu
upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui
pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun
daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuhkembangkan
lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam
perekonomian nasional.
1.2 Rumusan masalah
·
Bagaimana peranan UKM bagi perkembangan
perekonomian Indonesia?
1.2 Tujuan Permasalah
·
Untuk mengetahui peranan UKM terhadap
pertumbuhan/perekonomian diindonesia.
·
Untuk mengetahui Jenis-jenis usaha kecil
·
Untuk mengetahui
permasalahanyangdihadapi oleh usaha kecil menengah
BABII
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Ukm
Ukm merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya
berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa
UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat
berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat
menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM
telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu
daerah `yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber
Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Beranjak dari semuanya
itu, penulis ingin mengulas peranan UKM dalam perekonomian Indonesia.
Pengertian
Usaha Kecil Menengah
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga
Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-Ciri dan contoh Usaha Kecil Menengah
Ciri-ciri usaha kecil
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
Kelebihan
Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah
1.Inovasi dalam
teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
3.Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya
birokratis
4.Terdapat
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kelemahan yang
dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1.Kesulitan
pemasaran
Hasil dari
studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah
Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah
pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan
persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan
pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
2.Keterbatasan
finansial
UKM di
Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal
(baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk
investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3.Keterbatasan Sumber Daya
Manusia (SDM)
Keterbatasan
sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di
Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik
produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin,
organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua
keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki
kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi,
memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4.Masalah bahan
baku
Keterbatasan
bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius
bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah
seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan
baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat
depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5.Keterbatasan
teknologi
Berbeda dengan
Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi
tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya
manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah
produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas
produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing
di pasar global.
Keterbatasan
teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi
untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan
teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan
mesin-mesin baru.
2.2 Jenis-Jenis Usaha Kecil Menengah
ada 3 jenis usaha yang bisa
dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba.
Ketiga jenis usaha tersebut adalah
1.Usaha Manufaktur (Manufacturing
Business)
Yaitu usaha
yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen.
Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi
atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan
sebagainya.
2.UsahaDagang(MerchandisingBusiness)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3.UsahaJasa(ServiceBusiness)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
2.3 Permasalahanyang dihadapi oleh usaha kecil menengah
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan
Permodalan merupakan
faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya
permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha
perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal
dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari
bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administrative
dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
2. Sumber Daya Manusia
(SDM) yang Terbatas
Sebagian besar usaha
kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan
usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping
itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan
Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada
umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum
Sepenuhnya Kondusif
Kebijaksanaan
Pemerintah untuk menumbuhkembangkan
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus
disempurnakan, namun
dirasakan
belum sepenuhnya kondusif.
Hal
ini terlihat antara lain masih terjadinya
persaingan
yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha
kecil dengan pengusaha-pengusaha
besar.
2. Terbatasnya Sarana
dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi
yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka milikim juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung
kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
3. Implikasi Otonomi
Daerah
Dengan berlakunya
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah
mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan system
ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan
baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak
segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Disamping itu semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan
usahanya di daerah tersebut.
4. Implikasi
Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui
bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi
luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam
hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair
oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka
diharapkan UKM perlu mempersiapkan agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
5. Sifat Produk Dengan
Lifetime Pendek
Sebagian besar produk
industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fasion
dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
6. Terbatasnya Akses
Pasar
Terbatasnya akses pasar
akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif
baik di pasar nasional maupun internasional.
2.4
Upaya untuk Pengembangan UKM
Pengembangan
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) pada
hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan
hal-hal sebagai berikut :
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu
memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal
ventura. Pembiayaan
untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki
sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah
tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong
pengembangan LKM . Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong
pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki
kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi
lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang
maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win
solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan
kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha
besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.
Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang
lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan
pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu
meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya.
Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga
Khusus
Perlu dibangun suatu
lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang
berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari
solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi
oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada
perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan
jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan
Promosi
Guna lebih mempercepat
proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya
mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan
talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan
Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama
atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir
berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
2.5 Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang
sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama
sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas
bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan
stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun
sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada
1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9
juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor
industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel
sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai
ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor
usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam
(20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat
kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan,
teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu
digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian
besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha
kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut
menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan
yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan
Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan
yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya
kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha
besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit
saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga
hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar
hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan,
pertanian dan industri.
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar
dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis
ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi
Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
“UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan
sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat
dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi krisis
bahkan banyak yang collapse dan berguguran,” katanya pada Musyawarah Daerah VI
HIPPI Propinsi Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan
keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan
langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan
menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya.
“Namun kiranya perlu kita bertanya sudah sejauh manakah
langkah-langkah dan upaya-upaya pemerintah tersebut telah memperlihatkan hasil
yang nyata didalam membawa dan menempatkan UKM kita pada taraf yang mapan,
sehat dan kuat? juga, sampai sejauh manakah sudah dicapai tingkat daya saing
UKM kita di dalam percaturan perekonomian di tingkat nasional, regional maupun
global?,” katanya.
Menurut dia, sungguh sangat ironis, bahwa perusahaan
konglomerat di masa itu yang diberi hak monopoli ternyata mereka pun terbukti
kropos dan amburadul sehingga harus mendapatkan bantuan untuk dapat bertahan
dan suvive kembali.
“Adalah fakta yang kita semua ketahui bahwa ratusan trilyun
harus ditanggung rakyat untuk menyelamatkan bank-bank swasta yang saat inipun
masih membebani APBN kita untuk pembayaran bunga bond rekap mereka,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada
UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian
bangsa dan negara.
Ia menjelaskan, di negara-negara majupun, baik di Amerika
Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian
negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada
negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi
dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat.
“Kebijakan yang kami maksudkan adalah tidak saja yang
berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga dukungan
pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan untuk
mendapatkan teknologi yang tepat guna,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai usaha kecil yang ikut didalam
pembangunan perekonomian bangsa, UKM harus menjalin kerjasama bisnis secara
profesional, bersih, transparan dan bertanggung jawab dengan pemerintah daerah,
pusat maupun negara luar .
Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya
mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk
menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran
komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi
kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini
juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor
multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana
dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang
tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari
begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih
serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak
reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang
adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang mendirikan
lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan
usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation
(CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk memperoleh
kredit dari bank bagi UKM.
Memang, saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan,
karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga
masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang
harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di
dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita. (Aryo Budi)
Intinya kembali lagi pada pemerintah, langkah-langkah apa
saja yang akan diambil untuk mengatasi keterpurukan ekonomi ini. Jika sudah
tahu bahwa UKM memiliki fungsi dan peranan positif, buka saja akses yang
sebesar-besarnya kepada mereka
2.5.1 UKM pada masa krisis
Krisis yang terjadi di
Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian
Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor
ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor
meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari
nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor
perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan.
Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga
yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan,
bahkancendrungbertambah.
ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifanpasardanstabilisasisistemekonomiyangada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur,manajemen,pelatihandanpembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan,pertaniandanindustri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifanpasardanstabilisasisistemekonomiyangada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur,manajemen,pelatihandanpembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan,pertaniandanindustri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
2.5.2 Posisi
Industri Kecil di Indonesia
Tabel 2.1
Jumlah Unit Industri Menengah/Besar dan Industri Kecil, 1991-1997 Tahun
|
Industri Skala
Menengah/Besar
|
Industri Skala
Kecil
|
Jumlah
|
Persen
(%)
|
||
1991
|
16,494
|
0.66
|
2,473,765
|
99.34
|
2,490,256
|
100
|
1992
|
17,648
|
0.71
|
2,474,235
|
99.29
|
2,491,883
|
100
|
1993
|
18,219
|
0.73
|
2,478,549
|
99.27
|
2,496,768
|
100
|
1994
|
19,017
|
0.74
|
2,503,529
|
99.26
|
2,522,305
|
100
|
1995
|
21,551
|
0.80
|
2,641,339
|
99.20
|
2,662,662
|
100
|
1996
|
22,997
|
0.87
|
2,679,130
|
99.13
|
2,702,595
|
100
|
1997
|
23,386
|
0.71
|
3,543,397
|
99.30
|
3,566,783
|
100
|
Usaha skala kecil di Indonesia
adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena
perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan
kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor
industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan
ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan,
menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi,
dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara
keseluruhan.
Tabel 2.1
menunjukkan 99.3 % dari jumlah unit industri merupakan industri kecil. Begitu
pula Tabel 2.2 memperlihatkan jumlah pekerja yang diserap industri kecil lebih
besar (± 67 %) dibandingkan jumlah tenaga kerja yang diserap oleh industri
skala besar-menengah (± 23%). Oleh karena itu sudah sepantasnya pemerintah
memberikan perhatian khusus dalam pembangunan ekonomi. Namun demikian, usaha
pengembangan yang telah dilakukan masih belum memuaskan, karena dirasakan
keberadaan industri kecil selalu tertinggal dibandingkan dengan kemajuan yang
dicapai oleh industri besar.
Sesuai dengan Tabel 2.3 yang
memperlihatkan nilai produksi yang dihasilkan industri skala besar-menengah
jauh lebih besar (89,56%) dibandingkan nilai produksi industri kecil hanya
10,44 %. Industri menengah-besar mengalami kenaikan persentase nilai produksi
setiap tahun dari total nilai produksi nasional
Tabel
2.2 Tenaga Kerja Industri Menengah/Besar dan Industri Kecil di Indonesia Year
|
Industri Skala Menengah-Besar
Pekerja
Bagian Pertum-
(orang)
(%) buhan(%)
|
Industri Skala Kecil
Pekerja
Bagian Pertum-
(orang)
(%) buhan (%)
|
Jumlah Pekerja
Pekerja
Bagian
(orang) (%)
|
|||||||
1993
1994
1995
1996
1997
|
3,574,829
3,813.670
4,174,142
4,214,967
4,170,093
|
32.4
33.2
34.2
33.8
33.3
|
7.93
6.68
9.45
0.98
-1.06
|
7,464,011
7,674,687
8.016,397
8,255,747
8,371,327
|
67.6
66.8
65.8
66.2
66.7
|
6.10
2.80
4.45
2.98
1.40
|
11,038,820
11,458357
12,190.539
12,470,714
12,541,420
|
100
100
100
100
100
|
||
`` Source : BPS, 1997
Tabel 2.3 Nilai Produksi yang dihasilkan
Industri Menengah /Besar Industri Kecil
Di Indonesia, 1994 – 1998
Tabel
2.3 Nilai Produksi yang dihasilkan Industri Menengah /Besar Industri Kecil
Di
Indonesia, 1994 - 1998 Tahun
|
Industri
Menengah/Besar
|
Industri
Kecil
|
Total
100%
|
|||||||||
Jutaan
Rupiah
|
%
|
Jutaan
Rupiah
|
%
|
Jutaan
Rupiah
|
||||||||
1994
|
155,825
|
87.64
|
21,894
|
12.36
|
177,809
|
100
|
||||||
1995
|
194,680
|
8868
|
24,854
|
11.32
|
219,534
|
100
|
||||||
1996
|
244,011
|
89.07
|
29,919
|
109.93
|
273,930
|
100
|
||||||
1997
|
264,271
|
89.56
|
30,819
|
10.44
|
295,090
|
100
|
||||||
1998
|
-
|
-
|
59,476
|
-
|
-
|
-
|
||||||
2.5.4 Pembinaan UKM
Bagian dari tulisan ini akan dimulai
dengan mengajukan sebuah pertanyaan menarik yakni : bagaimana caranya melakukan
pembinaan dan pengembangan terhadap UKM dalam konteks pasar bebas dan terbuka?
jika diteliti lebih rinci ternyata UKM itu tidak homogin. Pandangan umum bahwa
UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah
kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi
ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship
maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
(1) Livelihood Activities : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari
kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak
memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal.
Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
(2) Micro enterprise : UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat
entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif
besar.
(3) Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang sering
memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan
besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka
sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok
UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua.
Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong
terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM amat vita luntuk menciptakan
pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKMcukup fleksibel dan dapat dengan mudah
beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga
menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya,
dan mereka juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam
ekspor dan perdagangan. Karena itu UKM merupakan aspek penting
dalam pembangunan ekonomi yang kompetitif. Di Indonesia, sumber penghidupan amat bergantung pada
sector UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sector perdagangan,
pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi
mineral non-logam. Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan
ketidakpastian; juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro. Lingkungan
usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha besar. Secara
keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB
(kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 % dari
ekspor. Meski tidak tersedia data yang terpercaya, ada indikasi bahwa pekerja
industri skala menengah telah menurun secara relatif dari sebesar 10 % dari keseluruhan
ABSTRAK
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal
(lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era
otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak
lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait
dengan pengembangan UKM.
DAFTAR
PUSTAKA
Ariawati,
Ria Ratna. 2004. Usaha Kecil dan Kesempatan Kerja. Fakultas
Ekonomi,
UNIKOM.
Jakarta.
Dipta,
I. Wayan. 2004. Membangun Jaringan Usaha Bagi Usaha Kecil dan
Menengah.
Jakarta.
Pangabean,
Riana. 2004. Membangun Paradigma Baru Dalam Mengembangkan UKM.
Jakarta.
Iwantono,
Sutrisno. 2004. Pemikiran Tentang Arah Kebijakan Pemerintah Dalam
Pengembangan
Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta.
Taufiq,
Muhammad. 2004. Strategi Pengembangan UKM Pada E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar