PENGERTIAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa
segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
PRINSIP-PRINSIP HKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property
right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HKI
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
CONTOH KASUS
Sengketa paten
iringi persaingan bisnis telepon pintar
OLEH SUWANTIN OEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Persaingan di antara sesama produsen telepon
pintar (smart phone) makin memanas, tidak saja di tingkat pengecer, tapi juga
sampai di ruang sidang pengadilan.
Banyak kasus yang melihat produsen ternama di
bisnis telepon pintar berseteru dalam ruang sidang pengadilan di Amerika
Serikat.
Mereka memperkarakan soal pelanggaran hak
kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.
Beberapa perusahaan saling mengklaim bahwa pihak
lawan (kompetitor) telah melakukan pelanggaran atas hak paten, sehingga
berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang amat besar.
Tlintutan hak kekayaan intelektual (HaKI) juga
dinilai dapat membantu mengalihkan pihak lawan atau menjadikan pasar kurang
menarik bagi pendatang baru.
“Di tengah persaingan ketat saat ini, perusahaan
lebih memilih mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan daripada mendekati
lawan untuk membuat perjanjian lisensi, “ujar Ronald Cahill, manajer departemen
hak kekayaan intelektual di Nutter McCIennen Fish di Boston sebagaimana
dilaporkan AP.
Produsen kini saling melemparkan gugatan melalui
pengadilan, sebagian ditujukan untuk membuat perusahaan lawan merasakan
penderitaan yang sama akibat pelanggaran hak kekayaanintelektual.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita
AP, banyak perjanjian di antara sesama mereka akhirnya diputus. Sebagian besar
kasus seperti itu berakhir dengan membayar sejumlah denda.
Nokia menuntut Apple Inc, sementara Apple
menuntut HTC, Microsoft menuntut Motorola, dan seterusnya. Begitulah gambaran
perseteruan di antara produsen smart phone saat ini.
Sekadar beberapa contoh menarik kasus pelanggaran
paten yang sampai masuk ke ruang pengadilan adalah apa yang diperlihatkan oleh
Nokia Corp, belum lama ini.
Nokia Corp, belum lama ini,mengatakan telah
mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple di 3 negara yaitu Inggris, Jerman dan
Belanda.
Tindakan itu dilakukannya setelah pada 2009 Nokia
juga mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan AS.
Sementara itu pihak Apple juga membalas dengan
mengajukan gugatan terhadap Nokia pada akhir 2009.
Fitur yang menjadi perselisihan antara kedua
belah pihak antara lain gerakan tangan untuk menyentuh layar dan toko aplikasi
yang terintegrasi untuk mengunduh program terbaru.
Selain itu juga ada kasus gugatan yang
dilayangkan oleh Microsoft Corp terhadap Motorola pada Oktober tahun ini.
Microsoft Corp menuntut Motorola karena
teleponnya menggunakan software Android.
Pihak Microsoft mengatakan produk Motorola
menggunakan teknologi Microsoft yang berkaitan dengan sinkronisasi e-mail,
kalender dan kontak.
Motorola kemudian membalastuntutan terhadap
Microsoft pada November. Motorola juga menuntut Microsoft berkaitan dengan
software komputer dan server dan sistem permainan video Xbox.
Perusahaan Apple juga berseteru dengan HTC, yang
berbasis di Taiwan .
Mereka saling menuntut soal software.
Apple mengklaim memiliki paten untuk cara layar
mendeteksi sentuhan lebih dari satu jari, sehingga pengguna dapat memperbesar
atau memperkecil gambar dengan melebarkan atau menyempitkan dua jari.
Sementara itu pihak HTC mengatakan Apple juga
telah melanggar paten teknologi yang memperpanjang daya tahan baterai.
Lakukan Inovasi
Sementara para pengacara sibuk dengan urusan
dokumen untuk sidang di pengadilan, perusahaan pembuat smart phone dan software
pun terus mengembangkan perangkat baru.
Mereka terus melakukan inovasi terhadap telepon
pintar dengan caramenambah berbagai macam fitur dan memperbarui software,
sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Contohnya, Research in Motion Ltd menambahkan app
store pada produk Blackberry seperti yang dimiliki Apple dan menawarkan model
layar sentuh yang lebih kompetitif.
Menurut para ahli hak kekayaan intelektual, dalam
pasar yang sangat kompetitif seperti ini, perjanjian paten, dan bahkan tuntutan
akan menjadi rumit.
Akan tetapi, hal itu itu tidak menjadikan
perusahaan khawatir akan waktu dan uang yang terbuang untuk menyelesaikan
masalah mereka.
“Idealnya, sebagian besar perusahaan akan senang
hanya dengan bersaing mengenai produk telepon mereka dan tidak bersaing dengan
saling menuntut,” ujar Ronald
Cahill sebagaimana dilaporkan AP.
Beberapa tahun yang lalu, smart phone dikhususkan
untuk pekerja kantoran yang harus mengecek e-mail setelah jam kerja selesai.
Untuk kebanyakan orang, browser dan program lain terlalu rumit dan koneksi data
terlalu lambat.
Apple Inc mengubah semuanya dengan memperkenalkan
iPhone pada 2007. Layar sentuh yang sensitif dan ikon yang besar menjadikan
perangkat ini mudah”digunakan. Program-programnya dirancang dari awal untuk
bekerja di layar yang kecil. Selain itu, desain yang halus langsung membuatnya
populer di kalangan konsumen.
Bahkan saat para pesaing mulai mengeluarkan
desain yang mirip, iPhone masih memimpin pasar.
Namun, kejayaan itu mulai pudar. Ketika perangkat
lain, termasuk yang menggunakan sistem Android dari Google dapat menyaingi
iPhone, para pembuat smart phone makin sulit mencari pembeli apalagi menaikkan
harga perangkat mereka untuk para konsumen.
Penyelesaian kasus paten butuh waktu
berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan, kadang malah bisa
lebih lama daripada masa pakai telepon pintar itu sendiri. (T04)
(suwantinoemar® bisnis.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar