Selasa, 29 November 2011

hak kekayaan intelektual

PENGERTIAN


Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.


PRINSIP-PRINSIP HKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

DASAR HUKUM HKI

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
CONTOH KASUS

Sengketa paten iringi persaingan bisnis telepon pintar

OLEH SUWANTIN OEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Persaingan di antara sesama produsen telepon pintar (smart phone) makin memanas, tidak saja di tingkat pengecer, tapi juga sampai di ruang sidang pengadilan.
Para produsen perangkat keras dan lunak [handset dan software) telepon pintar menggunakan paten untuk melindungi bisnis mereka dan menghambat para pesaing untuk berkompetisi di pasar.
Banyak kasus yang melihat produsen ternama di bisnis telepon pintar berseteru dalam ruang sidang pengadilan di Amerika Serikat.
Mereka memperkarakan soal pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.
Beberapa perusahaan saling mengklaim bahwa pihak lawan (kompetitor) telah melakukan pelanggaran atas hak paten, sehingga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang amat besar.
Tlintutan hak kekayaan intelektual (HaKI) juga dinilai dapat membantu mengalihkan pihak lawan atau menjadikan pasar kurang menarik bagi pendatang baru.
“Di tengah persaingan ketat saat ini, perusahaan lebih memilih mengajukan tuntutan hukum melalui pengadilan daripada mendekati lawan untuk membuat perjanjian lisensi, “ujar Ronald Cahill, manajer departemen hak kekayaan intelektual di Nutter McCIennen Fish di Boston sebagaimana dilaporkan AP.
Produsen kini saling melemparkan gugatan melalui pengadilan, sebagian ditujukan untuk membuat perusahaan lawan merasakan penderitaan yang sama akibat pelanggaran hak kekayaanintelektual.
Selain itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita AP, banyak perjanjian di antara sesama mereka akhirnya diputus. Sebagian besar kasus seperti itu berakhir dengan membayar sejumlah denda.
Nokia menuntut Apple Inc, sementara Apple menuntut HTC, Microsoft menuntut Motorola, dan seterusnya. Begitulah gambaran perseteruan di antara produsen smart phone saat ini.
Sekadar beberapa contoh menarik kasus pelanggaran paten yang sampai masuk ke ruang pengadilan adalah apa yang diperlihatkan oleh Nokia Corp, belum lama ini.
Nokia Corp, belum lama ini,mengatakan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple di 3 negara yaitu Inggris, Jerman dan Belanda.
Tindakan itu dilakukannya setelah pada 2009 Nokia juga mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan AS.
Sementara itu pihak Apple juga membalas dengan mengajukan gugatan terhadap Nokia pada akhir 2009.
Fitur yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak antara lain gerakan tangan untuk menyentuh layar dan toko aplikasi yang terintegrasi untuk mengunduh program terbaru.
Selain itu juga ada kasus gugatan yang dilayangkan oleh Microsoft Corp terhadap Motorola pada Oktober tahun ini.
Microsoft Corp menuntut Motorola karena teleponnya menggunakan software Android.
Pihak Microsoft mengatakan produk Motorola menggunakan teknologi Microsoft yang berkaitan dengan sinkronisasi e-mail, kalender dan kontak.
Motorola kemudian membalastuntutan terhadap Microsoft pada November. Motorola juga menuntut Microsoft berkaitan dengan software komputer dan server dan sistem permainan video Xbox.
Perusahaan Apple juga berseteru dengan HTC, yang berbasis di Taiwan. Mereka saling menuntut soal software.
Apple mengklaim memiliki paten untuk cara layar mendeteksi sentuhan lebih dari satu jari, sehingga pengguna dapat memperbesar atau memperkecil gambar dengan melebarkan atau menyempitkan dua jari.
Sementara itu pihak HTC mengatakan Apple juga telah melanggar paten teknologi yang memperpanjang daya tahan baterai.
Lakukan Inovasi
Sementara para pengacara sibuk dengan urusan dokumen untuk sidang di pengadilan, perusahaan pembuat smart phone dan software pun terus mengembangkan perangkat baru.
Mereka terus melakukan inovasi terhadap telepon pintar dengan caramenambah berbagai macam fitur dan memperbarui software, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Contohnya, Research in Motion Ltd menambahkan app store pada produk Blackberry seperti yang dimiliki Apple dan menawarkan model layar sentuh yang lebih kompetitif.
Menurut para ahli hak kekayaan intelektual, dalam pasar yang sangat kompetitif seperti ini, perjanjian paten, dan bahkan tuntutan akan menjadi rumit.
Akan tetapi, hal itu itu tidak menjadikan perusahaan khawatir akan waktu dan uang yang terbuang untuk menyelesaikan masalah mereka.
“Idealnya, sebagian besar perusahaan akan senang hanya dengan bersaing mengenai produk telepon mereka dan tidak bersaing dengan saling menuntut,” ujar Ronald
Cahill sebagaimana dilaporkan AP.
Beberapa tahun yang lalu, smart phone dikhususkan untuk pekerja kantoran yang harus mengecek e-mail setelah jam kerja selesai. Untuk kebanyakan orang, browser dan program lain terlalu rumit dan koneksi data terlalu lambat.
Apple Inc mengubah semuanya dengan memperkenalkan iPhone pada 2007. Layar sentuh yang sensitif dan ikon yang besar menjadikan perangkat ini mudah”digunakan. Program-programnya dirancang dari awal untuk bekerja di layar yang kecil. Selain itu, desain yang halus langsung membuatnya populer di kalangan konsumen.
Bahkan saat para pesaing mulai mengeluarkan desain yang mirip, iPhone masih memimpin pasar.
Namun, kejayaan itu mulai pudar. Ketika perangkat lain, termasuk yang menggunakan sistem Android dari Google dapat menyaingi iPhone, para pembuat smart phone makin sulit mencari pembeli apalagi menaikkan harga perangkat mereka untuk para konsumen.
Penyelesaian kasus paten butuh waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan, kadang malah bisa lebih lama daripada masa pakai telepon pintar itu sendiri. (T04) (suwantinoemar® bisnis.co.id)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar