HUKUM KEBENDAAN
PENGERTIAN
BENDA
Prof. Soebekti → dlm arti sempit → dpt dilihat saja
→ dlm arti luas → segala sesuatu dpt
di haki (objek hukum)
Prof. Mariam Darus → dlm KUHPerdata ada 2 istilah:
▪ Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499
KUHPerdata)
▪ Goed (barang)
“Zaak” → segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia
“dpt” → membuka kemungkinan untuk memasukkan
“sesuatu” yg sebelumnya → tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum
Misal:
aliran listrik, program komputer
Arti lain
dari “Zaak” dlm KUHPerdata:
1.1). Perbuatan Hukum → pasal 1792
KUHPerdata
“Last
Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang
pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak”
untuk kepentingan pemberi kuasa.
1.2). Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata → diatur
tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk
kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk”
1.3). Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata →
perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg
digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari
suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.
Terjadi kerancuan dlm menggunakan istilah “zaak”
dlm KUHPerdata karena “zaak” dpt berarti → Benda berwujud
→ Bagian dari harta kekayaan
Dua arti “zaak” adalah:
1. dilapangan hukum kebendaan (zaken recht) → dpt
dilakukan penyerahan, umumnya dpt
menjadi objek hak milik. Misalnya kamar yg
disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti → bahwa bagian
tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari sudut hukum benda merupakan bagian
dari eigendom (hak milik) atas rumah
tersebut.
2. ditinjau dari hukum kekayaan relatif → hukum
perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa → dgn demikian
kamar dianggap “zaak” dlm pengertian
hukum perikatan
2. ASAS –
ASAS UMUM HUKUM BENDA
2.1). Merupakan hukum yg memaksa (dwigen
recht) → tdk memberi kewenangan lain
selain yg ditentukan dlm undang – undang.
2.2).
Dapat dipindahkan
semua
hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami. Catatan: setelah berlaku UUHT
→ hak pakai atas tanah negara harus
didaftarkan → dgn demikian menurut sifat dan fakta hak pakai t ersebut dapat dipindahtangankan.
2.3). Individualis → objek hak kebendaan adalah
selalu benda yg dapat ditentukan secara
individual, artinya: orang hanya dapat sebagai eigenaar dari barang berwujud yg merupakan “kesatuan”
2.4).
Asas totalitas → hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya.
2.5).
Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.
3.
PERBEDAAN MACAM – MACAM BENDA
Macam – macam benda:
Secara klasik
lihat
→ pokok-pokok hukum perdata halaman 61, hukum benda (Soedewi) halaman 17
dlm RUU Benda Nasional
-
tanah dan bukan tanah
-
berwujud atau tak berwujud
-
terdaftar atau tak terdaftar
-
bergerak atau tak bergerak
catatan:
1.
pembedaan tanah/bukan tanah sesuai dgn UUPA landasannya hukum ada pada pasal 5
UUPA
2.
berwujud/tak berwujud → semakin penting → dgn kemajuan teknologi kini dan masa
datang pelbagai penemuan baru
3.
terdaftar/tak terdaftar → memberi kepastian dan kedudukan yg kuat bagi pemegang
hak
4.
bergerak/tak bergerak → merupakan pembedaan yg terpenting;
a.
kriteria pembedaan:
bergerak
→ sifat
→ ditentukan UU
tak
bergerak → sifat
→ ditentukan UU
→ tujuan pemakaiannya
b.
arti penting pembedaan benda bergerak/tak bergerak
-
Bezit
-
Levering (penyerahan) → bergerak (ps. 612 kuhperdata)
→ Tak bergerak (pp 10/1961 pp 24/97)
-
Bezwarring (pembebanan)
-
Verjaring (daluwarsa)
4. HAK
KEBENDAAN
Pengertian → hak yg memberikan kekuasaan langsung
atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang
Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan
Bersifat “mutlak” → dapat dipertahankan thd
siapapun
“Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda
dimanapun berada
Droit de preference hak untuk didahulukan
Diberi hak untuk gugat hak kebendaan pada setiap
gangguan thd hak kebendaan → dapat dilakukan penuntutan kembali
Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat
dilakukan oleh pemegang hak kebendaan
Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar