Kamis, 03 November 2011

hukum kebendaan


HUKUM KEBENDAAN

PENGERTIAN BENDA
Prof. Soebekti → dlm arti sempit → dpt dilihat saja
                                   → dlm arti luas → segala sesuatu dpt di haki (objek hukum)
Prof. Mariam Darus → dlm KUHPerdata ada 2 istilah:
            Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata)
            Goed (barang)
“Zaak” → segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia
“dpt” → membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yg sebelumnya → tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum
            Misal: aliran listrik, program komputer

Arti lain dari “Zaak” dlm KUHPerdata:
1.1). Perbuatan Hukum → pasal 1792 KUHPerdata
            “Last Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.
1.2). Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata → diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk”
1.3). Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata → perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.
Terjadi kerancuan dlm menggunakan istilah “zaak” dlm KUHPerdata karena “zaak” dpt berarti → Benda berwujud
                                               → Bagian dari harta kekayaan

Dua arti “zaak” adalah:
1. dilapangan hukum kebendaan (zaken recht) → dpt dilakukan      penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar       yg disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti → bahwa                bagian tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari            sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas   rumah tersebut.
2. ditinjau dari hukum kekayaan relatif → hukum perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa → dgn demikian kamar dianggap             “zaak” dlm pengertian hukum perikatan

2. ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA
2.1). Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi kewenangan           lain selain yg ditentukan dlm undang – undang.
            2.2). Dapat dipindahkan
                        semua hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak   mendiami. Catatan: setelah berlaku UUHT → hak pakai atas tanah negara         harus didaftarkan → dgn demikian menurut sifat dan fakta hak pakai t         ersebut dapat dipindahtangankan.
2.3). Individualis → objek hak kebendaan adalah selalu benda yg dapat ditentukan           secara individual, artinya: orang hanya dapat sebagai eigenaar dari barang   berwujud yg merupakan “kesatuan”
            2.4). Asas totalitas → hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya.
            2.5). Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.

3. PERBEDAAN MACAM – MACAM BENDA
Macam – macam benda:
Secara klasik
            lihat → pokok-pokok hukum perdata halaman 61, hukum benda (Soedewi) halaman 17
dlm RUU Benda Nasional
            - tanah dan bukan tanah
            - berwujud atau tak berwujud
            - terdaftar atau tak terdaftar
            - bergerak atau tak bergerak
catatan:
            1. pembedaan tanah/bukan tanah sesuai dgn UUPA landasannya hukum ada pada pasal 5 UUPA
            2. berwujud/tak berwujud → semakin penting → dgn kemajuan teknologi kini dan masa datang pelbagai             penemuan baru
            3. terdaftar/tak terdaftar → memberi kepastian dan kedudukan yg kuat bagi pemegang hak
            4. bergerak/tak bergerak → merupakan pembedaan yg terpenting;
                        a. kriteria pembedaan:
                                    bergerak →     sifat
                                                   → ditentukan UU
                                    tak bergerak → sifat
                                                  → ditentukan UU
                                                  → tujuan pemakaiannya
                        b. arti penting pembedaan benda bergerak/tak bergerak
                                    - Bezit
                                    - Levering (penyerahan) → bergerak (ps. 612 kuhperdata)
                                                             → Tak bergerak (pp 10/1961 pp 24/97)
                                    - Bezwarring (pembebanan)
                                    - Verjaring (daluwarsa)


4. HAK KEBENDAAN
Pengertian → hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang
Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan
Bersifat “mutlak” → dapat dipertahankan thd siapapun
“Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda dimanapun berada
Droit de preference hak untuk didahulukan
Diberi hak untuk gugat hak kebendaan pada setiap gangguan thd hak kebendaan → dapat dilakukan penuntutan kembali
Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan
Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar